SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seluruh jajaran satuan wilayah (Satwil) di Polda Jawa Tengah mendirikan Posko Netralitas di 35 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Tengah.
Posko Netralitas tersebut resmi beroperasi mulai 26 Januari hingga 20 Februari 2024 mendatang. Posko sendiri didirikan di lokasi-lokasi strategis di masing-masing kota dan kabupaten, yang akan dijaga personel TNI-Polri selama 24 jam.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan, posko-posko netralitas yang didirikan di seluruh kabupaten dan kota adalah wujud kerja sama antara Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro.
“Posko didirikan di lokasi-lokasi strategis seperti alun-alun, pusat keramaian dan pemusatan massa lainnya. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan mudah melaporkan apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Netralitas TNI-Polri selama pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Satake, Rabu (31/1/2024).
Posko Netralitas, lanjut Satake, akan dijaga tiga regu TNI-Polri yang bertugas secara bergantian, bersiaga menerima aduan masyarakat selama 24 jam. Adapun personel-personel yang dilibatkan berasal dari unsur Propam Polri dan Polisi Militer TNI.
Untuk aduan masyarakat, kata Satake, tidak hanya dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke posko, tetapi dapat juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Masing-masing posko dilengkapi sarana komunikasi seperti HT dan sarana telepon seluler yang dilengkapi aplikasi WhatsApp. Adapun nomornya di masing-masing wilayah tidak sama. Masyarakat dipersilahkan datang untuk menanyakan dan mencatat nomer kontak WhatsApp-nya,” tuturnya
Satake menjelaskan, pendirian posko netralitas merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas selama Pemilu 2024. Termasuk juga dalam menjaga kewajiban seluruh anggota TNI-Polri untuk bersikap netral atau tidak terlibat dalam politik praktis.
“Jangan sampai pelaksanaan Pemilu di Jawa Tengah menjadi terganggu karena ada isu-isu anggota TNI-Polri yang tidak netral dan lainnya,” tandas Satake.
Pihaknya menjamin, setiap laporan masyarakat yang disampaikan ke posko-posko netralitas akan ditindaklanjuti dan para pelaku pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang ada di institusi TNI maupun Polri,” pungkasnya.
Ning S