blank
Pelaku sedang berdiri memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers. Foto: Spw

KENDAL (SUARABARU.ID)- Seorang oknum guru agama berinisial S (43) yang sehari- hari mengajar di sebuah SD di Kecamatan Boja, diamankan Polres Kendal, karena diduga telah melakukan pencabulan kepada dua orang muridnya.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, ditangkapnya S ini, setelah ada laporan dari orang tua korban yang pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. “Orang tua membuka hp dan membaca chatting WhatsApp anaknya dengan gurunya terkait percakapan ke arah seksual,” ujar Kompol Edy.

Ketika kedua orang tua korban tanya ke anaknya, anaknya menceritakan bahwa dirinya pernah dipegang bagian sensitive di tubuhnya oleh sang guru.

“Pada Senin tanggal 11 Desember 2023, korban menceritakan kepada kedua orang tuanya jika ia disuruh datang pagi ke perpustakaan, oleh pelaku. Sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu pelaku menutup pintu perpustakaan. Setelah itu, pelaku memeluk, mencium, meraba bagian tubuh yang sensitif, lalu melakukan tindakan lebih jauh yang tidak semestinya,” papar Kompol Edy Sutrisno.

Menurut Kompol Edy Sutrisno, berkat cerita anaknya itu, akhirnya kedua orang tua korban Kecamatan Boja ini melapor ke Mapolres Kendal.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak hanya korban AC (12) saja yang dicabuli oleh oknum guru agama ini, ternyata ada salah seorang lagi yang dicabuli pelaku, yakni AA (12) sama- sama murid satu kelas.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,”ucap Kompol Edy Sutrisno.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengakui terus terang jika dirinya sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telepon.

Selain itu, ia juga sering memberikan uang kepada korban serta memperlihatkan video porno kepada korban ACF, sehingga korban merasa nyaman dengan tersangka sehingga korban mau melayani nafsu bejatnya.

“Tapi terhadap AA, saya belum melakukan hubungan badan. Tapi hanya memegang meremas,” ujarnya.

Sapawi