blank
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno memimpin konferensi pers di halaman Mapolres. Foto:SPW

KENDAL (SUARABARU.ID)- Diduga sakit hati karena batal dinikahi, seorang perempuan NMS (22) warga Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, nekat melakukan order fiktif kepada lelaki idamannya, belum lama ini.

Akibat order fiktif yang dilakukan pelaku ini, menjadikan keonaran di tempat tinggal lelaki idamannya yakni Syahrul Maulana (23) yang ada di Dusun Kendayaan RT 04 RW 04 Desa, Kecamatan Cepiring dan di kantor kerja korban yang ada di Jalan Raya Pantura Ikut Desa Jambearum, Kecamatan Patebon dan membuat kegaduhan serta viral di media sosial.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin tanggal 4 September 2023 lalu. Sekitar pukul 12.54 WIB, korban mendapat kiriman barang yang dirinya tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data dirinya berupa foto KTP.

“Jenis barang yang dipesan bermacam-macam berupa material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC dan sewa mobil rental,” kata Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (29/01/2024).

Menurut Kompol Edy Sutrisno, barang pesanan tersebut datang setiap hari ke alamat korban, dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, dengan total yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban dan tempat kerjanya.

“Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal korban dan tempat kerja korban,” tegas Kompol Edy Sutrisno.

Karena merasa dirugikan atas data diri pelapor yang dipakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku terus terang jika apa yang ia lakukan karena sakit hati kepada korban, karena korban batal menikahinya, yang kemudian untuk membalas sakit hatinya itu, pelaku memakai data diri berupa foto KTP pelaku untuk melakukan order fiktif.

“Terus terang saya sakit hati Pak. Karena dia batal untuk menikahi saya. Tapi setelah apa yang saya lakukan ini, saya sudah meminta maaf kepada pelaku dan keluarganya,” ucapnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan setiap orang dengan sengaja/tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman yang bakal dikenakan kepada pelaku yakni, hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua unit Handphone Oppo, dan lima buah sim card dari beberapa provider. Sapawi