JEPARA (SUARABARU.ID) – Kasus yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang saat ini ditahan karena unggahannya di media sosial akan menjadi preseden buruk bagi kelestarian lingkungan kita kedepannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Didit Haryo, juru kampanye Climate & Energi Greepeace Indonesia kepada SUARABARU.ID Senin (29/1-2024) menanggapi pananganan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Penanganan kasus Daniel sejak awal menurut Didit Haryo juga memperlihatkan
minimnya instrumen hukum yang mampu melindungi alam itu secara langsung. Juga minimnya perlindungi terhadap penggiat pelestarian alam oleh aparat penegak hukum.

“Padahal harusnya negara hadir pada usaha perlindungan kelestarian alam, termasuk perlindungan para aktivis lingkungan,” tegasnya. Sementara pada kasus Karimunjawa, kehadiran negara tidak nampak,tambahnya

Menurut Didit Haryo, kriminalisasi pejuang lingkungan adalah bukti kemuduran hukum di negeri ini, dan juga menunjukan kepada siapa aparatur penegak hukum kita berpihak. “Tentu saja bukan berpihak kepada masyarakat yang menginginkan alamnya lestari, tetapi justru kepada para perusak lingkungan “ujar Didit Haryo.

“Aktivis lingkungan dijerat dengan UU ITE sementara petambak masih dibiarkan menebarkan benurnya tanpa ada tindakan dari aparat. Ini adalah ironi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu kriminalisasi aktivis lingkungan harus dihentikan. Sebab masih ada 3 aktivis lingkungan Karimunjawa yang dilaporkan petambak ke Polda Jateng”pungkasnya

Hadepe