blank
Persidangan perkara pidana Pemilu di PN Purworejo.. Foto: Dok/PKY

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, baru-baru ini.

Diketahui, kasus ini berawal dari tersebarnya video yang mengkampanyekan seorang caleg oleh anak di bawah umur.

Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan mengatakan, dalam persidangan ini, pihak jaksa mendakwa seorang caleg DPRD Purworejo yang diduga kampanye melibatkan anak di bawah umur sebagai bentuk pelanggaran hukum pemilu yang secara tegas dilarang oleh undang-undang pemilu.

Perkara yang teregister nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr pada Agenda sidang hari ini dilakukan secara maraton, yakni pemeriksaan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

Setelah sidang diskors dilanjutkan pembacaan pledoi, sedangkan replik serta duplik diajukan secara lesan, mengingat limitasi waktu yang diberikan oleh undang-undang dalam pemeriksaan perkara pidana pemilu di Pengadilan hanya tujuh hari.

“Pemantauan persidangan pemilu merupakan program prioritas nasional Komisi Yudisial RI dalam rangka mengawal proses demokrasi menjelang pemilu 2024. Selain itu pemantauan ini untuk memastikan bahwa proses persidangan dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan,” terang Farhan.

Selain itu pemantauan ini juga sebagai upaya advokasi terhadap hakim dalam rangka mencegah terjadinya intervensi maupun adanya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Sidang akan digelar kembali pada hari Senin (29/1) dengan agenda pembacaan putusan.Diketahui persidangan ini menjadi perhatian masyarakat, karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye.

Diharapkan putusan yang diambil oleh pengadilan nantinya dapat menjadi preseden penting dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.

Ning S