JEPARA(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewanti-wanti para petinggi (kepala desa) dan perangkat desa, untuk benar-benar netral pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Para camat dan seluruh petinggi, juga harus memastikan netralitas di wilayah masing-masing.
“Petinggi dan perangkat desa, bahkan Ketua RT dan RW, adalah jajaran yang harus kami pastikan netralitasnya. Kemarin saya sudah menandatangani surat perihal ‘Netralitas pada Pemilu Tahun 2024’ yang saya sampaikan kepada camat dan petinggi,” kata Edy Sujatmiko di kantornya pada Selasa (23/1/2024) siang.
Menurutnya, meski tidak berstatus sebagai ASN, para petinggi, perangkat desa, hingga RT dan RW memiliki kewajiban menjaga netralitas. “Kalau lurah jelas ASN. Tapi pemerintah desa, kan, juga menerima anggaran negara. Maka sesuai undang-undang (petinggi dan perangkat desa) harus netral,” tegas Edy Sujatmiko yang saat memberikan keterangan tersebut disertai Asisten Pemerintahan dan Kesra Ratib Zaini, Asisten Administrasi Umum Ronji, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sridana Paminto, dan Kepala Bagian Umum Setda Jepara Anjar Jambore Widodo.
Dalam surat itu dicantumkan sejumlah larangan bagi petinggi dan perangkat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dicantumkan pula pasal mengenai sanksi jika petinggi dan perangkat desa melanggar larangan tersebut.
Sehubungan dengan itu, demikian bunyi salah satu bagian surat, camat diminta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa dan memastikan netralitas petinggi serta perangkat desa pada pelaksanaan Pemilu. Sedangkan para petinggi, selain memedomani surat dimaksud, juga diinstruksikan untuk menyampaikan kewajiban netralitas tersebut kepada perangkat desa masing-masing.
“Sanksi atas pelanggaran tersebut, akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Sujatmiko.
Hadepe – Bakopi