blank
Sidang kasus Caleg Purworejo kampanye libatkan anak di bawah umur digelar di PN Purworejo. Foto: Dok/Tim Humas

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Sidang kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye digelar di PN Purworejo, Selasa (23/1/2024).

Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut, selain agenda pembacaan surat dakwaan juga dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.

Di ruang sidang Cakra, terdakwa Muhammad Abdullah hadir didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh mengikuti sidang.

Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan saat dikonfirmasi usai sidang mengungkapkan, agenda hari ini adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Dakwaannya hanya berbentuk dakwaan tunggal, jadi ada satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Intinya adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,” jelasnya.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan (setelah sempat diskors beberapa jam), sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh ada empat poin.

Pertama terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya. Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.