Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM tengah memimpin pelaksanaan razia kendaraan bermotor pengguna knalpot brong. Foto: Dok/ResKlt

KLATEN (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor (Polres) Klaten dan jajaran Polsek menggelar razia dengan sasaran kendaraan bermotor (KBM) berknalpot tidak standard (brong).

Kegiatan oprasi yang berlangsung malam hari, diwarnai dengan dijatuhkannya sanksi tilang terhadap 48 pengendara motor bermasalah diikuti tindakan tegas mengandangkan puluhan kendaraan bermotor roda dua  berknalpot brong ke Mapolres Klaten.

“Pada malam hari ini kami dari Polres Klaten melakukan kegiatan razia secara serentak dengan sasaran knalpot brong.” Ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM disela sela memimpin operasi, Rabu (17/1/2024) malam.

Kompol Tri Wakhyuni SAP MM menjelaskan pelaksanaan razia knalpot brong bertujuan menciptakan menciptakan situasi Kab. Klaten yang sejuk dan kondusif khususnya pada tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Razia akan terus dilakukan seusai maklumat Kapolda Jawa Tengah untuk mencegah maupun menindak penggunaan knalpot brong.”Kita lakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada gejolak atau kejadian lagi di wilayah Kab. Klaten”, tandasnya.

Masih dalam kesempatan sama dari Humas Polres Klaten diproleh keterangan, Razia knalpot brong diawali dengan apel di Mapolres Klaten  diikuti para perwira dan anggota Polres Klaten.

Usai apel, personel polres dibagi menjadi 2 tim yang bergerak ke lokasi-lokasi rawan knalpot brong. Sedangkan polsek jajaran melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing.

Bagus Adji