SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum mengembalikan mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI).
Pengembalian mandat didasarkan pertimbangan menghindari pandangan dan kekhawatiran memiliki kepentingan pribadi berkaitan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dan pemilihan Rektor.
“Saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” kata Prof. Dr.Jamal Wiwoho, S.H. M.Hum dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Prof. Dr.Jamal Wiwoho, S.H. M.Hum lebih lanjut menyatakan, pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor didasarkan sejumlah hal.
Pertama dengan telah terbitnya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat.
Peraturan dimaksud sudah disosialisasikan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 8 Januari 2024. Kedua, Proses pembentukan Panitia PemilihanAnggota (PPA) MWAUNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengajuan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah dilaksanakan 16 Januari 2024.
Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan rektor UNS, maka tindak lanjut penyelesaian dan keputusan sepenuhnya pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik dari rekan-rekan jurnalis dan media selama saya menjalankan amanat sebagai Rektor UNS. Semoga UNS semakin maju, berkontribusi yang signifikan dalam pembangunan bangsa dan memiliki reputasi yang tinggi ditingkat nasional serta internasional” , ungkapnya.
Bagus Adji