blank
Sekda Jateng menerima audiensi aktivis DKJT di ruang kerjanya, Rabu 17 Januari 2024. Foto: wied

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sekda Jateng Sumarno mengharapkan Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) bisa aktif kembali tanpa harus menunggu Perda Pemajuan Kebudayaan.

“Kalau bisa diakselerasi tanpa menunggu Perda, semua proses yang sudah dilakukan dilacak kembali, dan nanti bisa dengan Pergub Muatan Lokal,” ujar Sekda Sumarno saat menerima kunjungan aktivis Dewan Kesenian Jawa Tengah yang dipimpin Gunoto Saparie.

Para aktivis DKJT yang menghadap adalah Gunoto Saparie, Bambang Suprayogi, Lies H Susanto, Tini Yamtini, Sahesti Yuli Ambarwati, H Susantom dan R. Widiyartono.

Sedangkan Sekda didampingi Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Eris Yunianto dan Budi Santoso, serta Haryono dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.

Gunoto Saparie dalam kesempatan tersebut menyampaikan, DKJT dibentuk dengan adanya Inmendagri tahun 1993. “Pada waktu itu masa Gubernur Ismail, DKJT dibentuk setelah melalui rapat-rapat dengan fasilitasi oleh Wakil Gubenur Suyamto,” ujar Gunoto.

Sampai tahun 2016, DKJT mendapatkam bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Tahun 2017, oleh Gubernur Ganjar Pranowo disarankan DKJT melakukan musda, dan gubernur akan menandatangani pengesahannya,” papar Gunoto.

blank
Aktivis DKJT melakukan audiensi dengan Sekda Jateng Sumarno, Rabu 17 Januari 2024. Foto: wied

Setelah dilakukan musda dan terpilih Gunoto Saparie, kala itu kemudian diundang oleh Sekda. Disampaikan saat itu, bahwa Inmendagri memiliki kelemahan, maka dibutuhkan penguatan regulasi.

“Waktu itu disarankan menjadi Lembaga nonstruktural yang dibentuk dengan Pergub. Tetapi yang memproses waktu itu sudah ada yang pension, pindah posisi, dan lainnya sehingga semuanya terhenti,” tutur Gunoto.

Sementara Haryanto dari Biro Hukum menyebut, Lembaga nonstruktural dibentuk karena adanya undang-undang dan kebutuhan.

Maka Sekda Sumarno pun menyampaikan, kalau bisa diperoses lebih cepat, akan lebih baik tanpa harus menunggu turunnya Perda Pemajuan Kebudayaan. “Maka, dilacak Kembali segala yang sudah pernah diproses. Kalau bisa dipercepat ya dipercepat, tetapi kalau memang tidak memungkinkan ya harus menunggu,” ujar Sekda.

Gunoto mengharapkan, bila nanti Perda itu jadi, agar juga memasukkan DKJT di dalamnya. “Karena di UU Pemajuan Kebudayaan ternyata tidak menyebut Komite Seni Budaya Nasional (KSBN). Berbeda dengan UU Keoolahragaan yang nyata menyebut KONI,” kata Gunoto.

Gunoto yang Ketua DKJT hasil Musda 2017 ini berharap, masalah ini segera terurai dan draf Pergub tentang DKJT bisa dilacak di Biro Hukum.

wied