SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang tertibkan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan, BK yang dimaksud yakni stiker calon legislatif di sejumlah angkutan umum, Rabu (17/1/2024)
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang/ditempelkan di sarana prasarana publik.
“Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini menjadi objek yang harus ditertibkan,” ungkapnya.
Arief menjelaskan sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi terdapat sejumlah 75 kendaraan angkutan umum yang teridentifikasi sejak tanggal 10 Januari 2024 hingga 16 Januari 2024.
“Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban,” kata Arief.
Lebih lanjut Arief membeberkan bahwa titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan akan dilakukan pada angkutan umum yang terdapat stiker caleg partai politik pada beberapa rute di Kota Semarang seperti Johar – Dr Cipto – Banyumanik, Syuhada Raya – Johar, Karang Ayu – Mangkang, Johar – Kedungmundu, Sampangan – Johar, dan Jalur Gunungpati – Karangayu.
Selain itu Bawaslu bersama Tim Gabungan akan melakukan penertiban selama 3 hari berturut-turut di mulai hari ini Rabu 17 Januari 2024 sampai dengan hari Jumat 19 Januari 2024. Penertiban dilakukan bersama dengan unsur Pemerintah Kota yang berkaitan dengan Pemilu.
“Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum bila kedapatan stiker maka dilakukan pemberhentian, pada kesempatan hari pertama penertiban berhasil menindak sejumlah 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar,” jelas Arief.
Arief berharap apa yang sudah diupayakan menjadi pengingat untuk peserta pemilu agar berkontestasi sesuai aturan main tidak hanya itu dengan penertiban ini dapat menjadi imbauan kepada penyedia jasa angkutan umum agar tidak menerima tawaran dari peserta pemilu untuk pemasangan stiker sehingga sarana prasarana publik tetap terjaga fungsi nya.
Hery Priyono