KENDAL (SUARABARU.ID) – Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Bahurekso Setda Kendal, Selasa (16/01/2024).

Hadir pada acara ini, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Sugiono, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, utusan dari Baznas Kabupaten Kendal, dan tamu undangan lain.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, diikuti oleh 18 pasangan dari 40 pasangan pengantin yang semula mendaftar.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, Miftahul Huda mengatakan, awalnya yang mendaftar untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sebanyak 40 pasangan pengantin dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.

“Namun setelah dilakukan verifikasi, akhirnya yang memenuhi syarat adalah 18 pasangan pengantin,” kata Miftahul.

“Sebetulnya kami tidak membatasi peserta untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, namun karena memang yang lain tidak memenuhi syarat, maka nikah ini diikuti oleh 18 pasangan suami istri,”kata Miftahul Huda.

Menurut Miftahul Huda, verifikasi dilakukan dua tahap. Dua tahap pertama lolos 25 pasangan pengantin. Namun pada tahap kedua, dari 25 pasangan pengantin itu, mengerucut kepada 18 pasangan pengantin.

“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi pasangan pengantin. Di  antaranya yang menjadikan pasangan pengantin itu gagal mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, yakni mereka masih terikat pernikahan dengan pasangan lain,” ujarnya.

Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, dengan telah dilakukannya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, para peserta nikah bisa mendapatkan kepastian hukum terkait dengan kepemilikan kartu keluarga(KK), kartu tanda penduduk(KTP), akta lahir dan bisa lebih nyaman dalam menjalani hidup.

“Kami berharap kepada para peserta nikah, untuk bisa memberitahukan pernikahan gratis ini kepada masyarakat yang lain di kesempatan lain, terutama yang saat ini melakukan nikah siri,”pinta Sugiono.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, isbat nikah adalah pengesahan menikahnya seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

“Setiap warga negara Indonesia, berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, maka saat ini kita bersama- sama melayani masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya yang meliputi penetapan isbat nikah, buku nikah atau akta nikah dan akta kelahiran,”kata Windu Suko Basuki.

Windu Suko Basuki berharap, kegiatan isbat nikah terpadu ini dapat digelar secara berkelanjutan dan bisa berdampak positif bagi kepastian status, serta kemudahan memperoleh dokumen perkawinan dan kependudukan.

Sementara itu, salah satu peserta nikah dari Desa Pageruyung Kendal, Kaswanto (54) mengaku senang dengan adanya nikah terpadu ini.

“Selain tidak mengeluarkan uang, juga proses pelaksanaan nikah lebih cepat. Pokoknya senang pak,”tegasnya.

Kaswanto menyampaikan, ia menikah dengan seseorang bernama Imanah (45) dari desa yang sama. Ia sudah mempunyai dua orang anak, istrinya juga mempunyai dua orang anak.

“Hanya saja, anak dari istri saya masih kecil-kecil. Sementara anak saya dua orang sudah pada menikah dan sudah mempunyai anak. Jadi saya sudah mempunyai cucu,”ucapnya.

Sapawi