Pasar Seni Kujon
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani saat melakukan ‘jemput bola” proses pembayaran uang ganti kerugian proyek Pasar Seni Kujon bagi warga yang lanjut usia di dalam mobil. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID: Pembangunan Pasar Seni Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang memasuki babak baru, yakni pembayaran uang ganti kerugian bagi lahan yang terdampak. Lahan yang terdampak proyek  pembangunan pasar seni tersebut sebanyak 50 bidang tanah, tetapi yang dibayarkan sebanyak 48 bidang.

“Jumlah bidang tanah yang dibayarkan sebanyak 48 bidang tanah milik warga  dengan luas tanah 5,963 hektare dan dua  bidang tanah wakaf seluas 0,28 hektare. Untuk lahan milik warga sudah dapat dibayarkan.  Sedangkan, tanah wakaf,  belum bisa dibayarkan karena masih menunggu persetujuan dari Kanwil Kementerian Agama,” Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Magelang, A Yani di sela-sela pembayaran uang ganti kerugian di Balai Desa Borobudur, Kabupaten Magelang,  Rabu (10/1/2024).

A Yani mengatakan, pihaknya juga membuka layanan jemput bola bagi warga yang sudah berusia lanjut atau tengah menjalani perawatan di rumah sakit saat tahap  pembayaran UGR dilaksanakan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pembayaran ganti kerugian yang total anggarannya mencapai Rp101 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pembangunan  Pasar Seni Kujon Borobudur, Mohammad Nur Sodiq mengatakan, dari 50 bidang tanah tersebut , 37 bidang tanah yang membebaskan  PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.Sedangkan 17 bidang tanah lainnya yang membebaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya,melalui musyawarah seluruh pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan Pasar Seni Kujon tersebut menerima besaran uang ganti rugi tersebut. Adapun harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, yakni antara Rp1,7 juta hingga Rp 2,8 juta per meter perseginya.

“Harga tersebut sudah termasuk nilai harga tanaman atau bangunan rumah yang ada di atas lahan tersebut,” kata Nur Sodiq yang juga menjabat Pelaksana tugas ( Plt) Direktur Operasional dan Pengembangan Insfrastruktur PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.

Ia menambahkan, anggaran untuk pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah pembangunan Pasar Seni Kujon bersumber dari empat pihak. Yakni, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Magelang dan Pemerintah Desa Borobudur.

“Untuk 48 bidang tanah dan dua bidang tanah wakaf, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko mengalokasikan anggaran sekitar Rp 77 miliar. Sedangkan anggaran dari Provinsi Jawa Tengah sekitar Rp 30 miliar,”imbuhnya.W. Cahyono