blank
Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, dari Law Firm Muhammad Taufiq & Partners, Surakarta

JEPARA (SUARABARU.ID) – Tiga aktivis lingkungan hidup dan pelaku wisata Karimunjawa, Datang Abdul Rachim (57), Hasanudin (41), dan Sumarto Rofiun yang dikenal aktif menolak keberadaan tambak udang melalui gerakan #savekarimunjawa, akhirnya menunjuk penasehat hukum. Mereka menunjuk Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, dari Law Firm Muhammad Taufiq & Partners, Surakarta sebagai penasehat hukumnya

Sebelumnya ketiga penduduk Karimunjawa ini pada tanggal 28 November 2023 dilaporkan ke Polda Jateng oleh Dr. Nemerodi Gulo, S.H.,M.H, selaku penerima kuasa dari Sutrisno, seorang petambak di Karimunjawa asal Rembang. tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 UU RI tahun 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas laporan tersebut Datang Abdul Rachim (57), Hasanudin (41), dan Sumarto Rofiun telah mendapatkan undangan untuk wawancara klarifikasi perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Dalam surat undangan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, S.I.K ini Datang Abdul Rachim dan Rofiun diminta agar hadir menemui Iptu IBD Santoso S.H.,M.H dan Hasanudin menemui Kompol Rismanto, S.H., M.H.

“Karena laporan tersebut kami memberikan kuasa kepada Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH yang selama ini memberikan advokasi kepada masyarakat Karimunjawa,” ujar Sumarto Rofiun yang juga dikenal sebagai Ketua Ketua Paguyuban Home Stay Karimunjawa Asri dan juga Ketua Lembaga Seni Budaya Muslim (Lesbumi) MWC NU Karimunjawa

Dalam wawancara khusus dengan SUARABARU.ID Rabu (10/1-2024) malam Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung Semarang membenarkan bahwa fihaknya telah menerima kuasa dari tiga aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang selama ini giat menolak tambak udang intensif di Karimunjawa karena merusak lingkungan.

“Mereka saya minta jangan hadir dulu. Saya sudah ditelpon penyelidik Polda dan saya bilang keberatan karena pelapor bukan korban. Mestinya pemberi kuasa yang melapor atau mengadu bukan kuasanya. Kalau kuasanya ya saya juga siap diperiksa,” tegasnya

Kemudian soal materi saya melihat ini teramat jauh dari sangkaan. Pertama itu kejadian tahun 2019, kedua tak ada kata spesifik atau khusus yang ditujukan pada seseorang. “Syarat penghinaan pelaku harus sadar mengarahkan kepada siapa kalimat itu,” terang Muhammad Taufiq.

Kemudian saya juga minta warga Karimunjawa, khususnya para pelaku wisata dan aktivis lingkungan untuk tidak takut dan tidak gentar memperjuangkan kelestarian lingkungan alam yang menjadi kekuatan utama dan masa depan Karimunjawa. Jangan takut model laporan seperti ini. “Saya juga minta polisi jangan terkesan mewakili kepentingan pengusaha tambak,” tegasnya

Hadepe