blank
Sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia, langsung dinaikkan ke atas truk. Kepada pengendaranya dikenai sanksi Tilang di tempat.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Knalpot brong langsung disita, dan kepada pengendaranya dikenai sanksi Tilang di tempat. Demikian tindakan tegas petugas, saat melakukan operasi penertiban knalpot brong di jalanan wilayah Kabupaten Wonogiri.

Personel Polres Wonogiri yang melakukan razia di jalanan, membawa serta kendaraan truk untuk sarana mengangkut sepeda motor yang berknalpot brong. Bersamaan itu, kepada pengendaranya diberikan sanksi Tilang (Bukti Pelanggaran).

Kepada para montir dan mekanik bengkel, diseru untuk tidak memberikan pelayanan pemasangan knalpot brong sekalipun diminta oleh pemilik motor maupun pemilik mobil. Pemahaman tentang larangan penggunaan knalpot brong, disampaikan ke bengkel sepeda motor dan bengkel mobil yang ada di Wonogiri.

Sosialisasi edukasi tentang larangan knalpot pemicu suara bising, juga disampaikan lewat grup-grup komunitas pecinta motor dan mobil, serta ke sekolah-sekolah. Juga dilakukan sosialisasi edukasi kepada toko-toko penjualan onderdil dan kelengkapan variasi motor-mobil, serta ke bengkel knalpot.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Anom Prabowo, Sabtu (6/1), menyatakan, operasi penertiban knalpot brong digelar di semua wilayah. Tidak saja di jalanan Kota Wonogiri oleh personel dari Polres, tapi juga dilakukan serentak di 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri oleh Polsek se jajaran.

Seperti diberitakan, operasi penertiban knalpot brong digelar sejak Tanggal 3 sampai dengan 20 Januari 2024 atau berlangsung selama 19 hari. Ini dilakukan, dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Zero

Utamanya, untuk mengantisipasi kemunculan knalpot brong pada tahapan kampanye terbuka dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Juga dalam Upaya mewujudkan Wonogiri zero knalpot brong.

AKP Anom Prabowo, menambahkan, operasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong. Petugas yang melaksanakan operasi akan bersikap tegas, kendaraan yang terjaring akan disita knalpotnya, dan pemilik akan dikenakan sanksi tilang.

”Polri tidak akan memberikan toleransi kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising, tegas AKP Anom Prabowo.

Kepada seluruh masyarakat, diserukan agar tidak menggunakan knalpot brong, karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah masyarakat memberikan respon positif atas ketegasan petugas dalam melaksanakan tugas operasi penertiban knalpot brong. ”Kami warga masyarakat, sangat mendukung operasi ini. Semoga ke depan, tidak ada lagi suara bising knalpot brong di jalanan,” ujar warga yang mengaku bernama Sutrisno.
Bambang Pur