blank
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kusnendro ST menyatakan bahwa akhir jabatan Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono SE MM dan Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi ST MM bukan pada Maret 2024 tapi 14 Januari 2024.

“Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal akan berakhir maksimal 14 Januari 2024,” kata Kusnendro di kantornya, Jumat (6/1/2024).

Pernyataan Kusnendro setelah menerima surat dari Kemendagri 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Disampaikan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebelumnya, pada Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.

Kini berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional Tahun 2024.

Menurut Kusnendro, jika mengacu surat tersebut dan melihat jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan 14 Februari 2024, satu bulan sebelumnya adalah 14 Januari 2024. Saat itu jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dianggap lima tahun atau habis jabatannya.

Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 berarti satu bulan sebelumnya. Jadi 14 Januari 2024 jabatan Wali Kota habis. Yang dimaksud serentak adalah ada keserentakan nasional dan ada serentak daerah. Pilkada itu masuk kategori pemilihan daerah bukan pemilu nasional.

“Tanggal 14 Februari 2024 ada pemilu serentak nasional, sedangkan putusan MK adalah tidak melewati satu bulan pemungutan nasional serentak bukan serentak daerah,” terang Kusnendro.

Sementara pihak Pemerintah Kota Tegal berpendapat bahwa akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dihitung 5 tahun, maka dari 23 Maret 2019 berakhir Maret 2024.

Untuk memastikan kejelasan tentang surat Mendagri yang berisi untuk dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi, DPRD berinisiatif akan berkonsultasi ke Kemendagri.

Sutrisno