blank
Seorang personel Bawaslu Kabupaten Kudus mengecek surat suara yang dilipat. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan penggantian 4.222 lembar surat suara yang rusak kepada KPU Jateng untuk dimintakan kepada perusahaan percetakan.

“Surat suara yang rusak tersebut merupakan surat suara DPR RI hasil sortir dan lipat pada tahap awal. Kemudian setelah selesai total surat suara rusak mencapai 4.222 lembar,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol, Rabu (3/1).

Ia mengungkapkan jenis kerusakannya bervariasi, mulai dari kertas sobek, ada tinta, cacat pada gambar, dan kecacatan lainnya.

Selain mengajukan penggantian surat suara rusak, kata dia, KPU Kudus juga mengajukan penggantian surat suara yang masih kurang karena masing-masing kemasan ternyata ada kekurangan jumlah.

“Misal, dalam dos tercatat berisi 500 lembar. Ternyata, setelah dihitung jumlahnya hanya 499 lembar,” ujarnya.

Setelah dibuatkan berita acara, kata dia, pada tanggal 27 Desember 2023 diajukan penggantian dengan surat suara yang baru ke KPU Provinsi Jateng.

Ia mengungkapkan saat ini KPU Kudus juga masih terus melakukan penyortiran untuk surat suara DPRD Provinsi Jateng yang dimulai sejak Selasa (2/1).

“Targetnya, sortir surat suara DPRD Jateng selesai dalam waktu lima hari,” ujarnya.

KPU Kabupaten Kudus mengerahkan 170 tenaga pelipat dan penyortir surat suara yang bekerja di aula pertemuan milik Universitas Muria Kudus (UMKU) yang disewa KPU.

Sementara kebutuhan surat suara di Kudus sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen dari masing-masing TPS, sehingga kebutuhannya sebanyak 656.665 surat suara. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten terdapat tambahan 1.000 surat suara per Dapil untuk pemungutan suara ulang.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 642.666 orang yang terdiri dari 317.891 laki-laki dan 324.775 perempuan. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.623 TPS yang tersebar di 132 desa/kelurahan.

Sementara kebutuhan surat suara yang belum diterima, yakni surat suara untuk Pilpres dan DPD.

Ali Bustomi