WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Mengawali kegiatan pada tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo, mulai Selasa (2/1/2024), menggelar pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serentak di 15 Kecamatan di seluruh Kabupaten Wonosobo.
Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi menjelaskan bahwa pendaftaran calon PTPS itu juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Adapun pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan tersebut adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Pantauan kami, hari ini, Panwascam di seluruh Wonosobo sedang melayani pendaftaran calon PTPS. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Alhamdulilah, respon dan antusias masyarakat untuk berkontribusi mengawal demokrasi cukup baik. Pada hari pertama saja yang mendaftar sudah relatif banyak,” terang Sarwanto.
Dikatakan, Sarwanto bahwa masa pendaftaran calon PTPS dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024. Selanjutnya, terhadap para pendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan wawancara. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari 2024.
Menurut Sarwanto, peran PTPS nantinya sangat penting oleh karena akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Mengingat pentingnya peran PTS tersebut maka pihaknya tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan jumlah PTPS yaitu sebanyak 3.091 orang. Tetapi juga akan mewujudkan PTPS yang memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian, dan kemampuan menyampaikan pendapat.
“Oleh sebab itu, mereka yang nanti dinyatakan lulus akan segera dilantik dan mendapatkan berbagai pelatihan sebelum terjun sebagai pengawas TPS pada saat berlamgsung pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” tandasnya.
Ketika ditanya tentang persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, Sarwanto mengungkapkan persyaratan bagi pendaftar mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI No : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian sntarwaktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
PTPS Independen
“Disebutkan dalam petunjuk teknis itu bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar di antaranya adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SLTA/sederajat dan bersedia bekerja penuh waktu,” jelasnya.
Terkait dengan syarat usia pendaftar yaitu minimal 21 tahun, Sarwanto mengatakan bahwa batasan usia itu dimaksudkan agar Bawaslu dapat merekrut para calon pengawas yang telah memiliki kematangan/kedewasaan. Sehingga kelak mampu menjalankan tugas secara berintegritas sesuai dengan azas Pemilu dan kode etik pengawas.
Hal lain yang penting menurut Sarwanto, adalah bagaimana mewujudkan pengawas TPS yang independen, tidak menjadi bagian dari partai politik atau peserta pemilu.
“Selain itu, pendaftar tidak boleh keanggotaan partai politik atau tim sukses atau lainnya yang terkait dengan Pemilu 2024. Ha ini sangat penting karena dalam menjalankan tugasnya pengawas harus independen dan tidak boleh condong ke salah satu peserta pemilu,” lanjutnya.
Untuk memenuhi independensi tersebut, Sarwanto mengatakan bahwa setiap pendaftar akan dilakukan pengecekan ke dalam aplikasi SIPOL. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/pendapatnya terkait para calon PTPS.
“Sebagai upaya menjaga transparansi dan independensi, kami juga memberikan kesempatan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Alokasi waktu tanggapan masyarakat adalah tanggal 10-21 Januari 2024,” tandasnya.
Seperti diketahui bersama bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024. Sebelum masuk pada masa pemungutan suara, kini Pemilu memasuki masa kampanye dimana para peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mencari dukungan kepada para pemilih.
Puncak masa kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Pebriari 2024 yaitu kampanye dengan metode rapat umum atau rapat terbuka.
Muharno Zarka