JEPARA (SUARABARU.ID) – Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Nilainya mencapai Rp. 1.089.907.800,- yang digunakan tersangka untuk keperluan pribadi
Pengungkapan kasus penggelapan ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berhasil diamankan yakni AS (29) warga Kabupaten Pati yang merupakan seorang Sales Supervisor di CV. Utama Jaya Distribusi.
Ia juga menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan bermula saat Manager Operasional mencurigai sebeberapa nota yang dilaporkan oleh AS belum lunas dan sudah melebihi jatuh tempo kredit.
“Setelah dilakukan pengecekan ke toko atau konsumen atas nama nota yang dilaporkan oleh tersangka maupun pengecekan secara menyeluruh atau audit internal, didapati 17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah dibayar lunas oleh konsumen tetapi uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp. 1.089.907.800,” jelas AKP Masdar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jepara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AS dan 6 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
AS pun telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Hadepe