JEPARA (SUARABARUID) – Persoalan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sempat menjadi isu hangat di publik saat Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan pembulatan ke bawah untuk menghitung persentase keterwakilan tersebut dalam daftar calon anggota legislatif.
Hasil pemilu 2014 terlihat 17,32% : dengan kebijakan afirmasi kuota 30% dan zipper sistem, pemilu 2019 mencapai 20,5 %: dengan kebijakan afirmasi kuota 30% dan zipper sistem dan pemilu yang akan datang pada 2024 harus kebijakan afirmasi kuota minimal 30 % dan zipper sistem semoga bisa benar-benar terisi 30% untuk legislatif perempuan.
Sehingga pada 21/12/2023 di Aula gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lantai tiga Jepara dalam rangka menyambut hari Ibu diselenggarakan sosialisasi pendidikan pemilih untuk perempuan yang diselenggarakan kerja sama antara Yayasan Pendidikan Muslimat NU Cabang Jepara dengan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara. Kegiatan ini juga dirangkai bersambung dengan seminar hukum perwakafan dan rapat koordinasi antara pengurus ranting, PAC dan pengurua Cabang Muslimat NU.
Peserta sosialisasi diikuti oleh 110 peserta masing-masing dari perwakilan pengurus ranting Muslimat NU se kab Jepara, ketua Anak Cabang Muslimat NU (PAC MNU) , pengurus Yayasan Pendidikan Muslimat NU (YPMNU), Pengurus Cabang Muslimat NU, ketua LP Maarif Jepara, ketua RMI Jepara serta beberapa tamu undangan yang lain. Hadir sebagai narasumber dari KPU Muhammadun, Fahrizal Adib dari notaris Jepara, Haryanto selaku Kabid Pemuda danm Olah Raga Disdikpora Kab Jepara, dan Ahmad Sholih dari Kemenag Kab Jepara.
Haryanto dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengungkapkan bahwa suara perempuan juga sangat diperhitungkan maka jangan sampai golput atau tidak hadir dan TPS pada 14 Februari 2024 akan datang. Karena bagaimanapun juga kita harus memilih calon pemimpin negara ini dan para wakil yang akan duduk di lembaga legislatif baik pusat sampai tingkat daerah.
Farida Ahmad selaku ketua ketua Yayasan Pendidikan Muslimat NU Cabang Jepara menyatakadalam momentum menyambut hari Ibu, organisasi muslimat adalah organisasi perempuan terbesar di Indonesia punya peran besar untuk bangsa ini. Bahwa dengan keanggotaan dari tingkat dusun sampai sampai pusat ada pada tiap desa dan aktif semua. Maka melalui pendidikan sosialisasi ini pulalah para pengurus diminta pro aktif untuk mensukseskan pemilu 2024 sehingga perempuan bisa memberikan partisipasi dalam pesta demokrasi untuk negeri ini.
Di samping itu, permasalahan status kepemilikan gedung lembaga pendidikan di bawah naungan YPMNU se kabupaten Jepara menjadi perhatian utama sehingga penting dalam pertemuan ini juga diharapkan para pengurus memahami tentang aturan wakaf yang berlaku di Indonesia maka disambung dengan seminar hukum perwakafan.
Terkait hal itu Muhammadun menjelaskan politik uang dari sudut pandang hukum, yakni dari Undang-undang Nomor 7/2027 tentang Pemilu. Ia mengatakan ketentuan politik uang diatur dalam Pasal 515, dan ketentuan rinci ancaman pidananya diatur dalam Pasal 523. “Praktik politik uang adalah bentuk pidana pemilu,” kata Muhammadun.
Soal masa kampanye, Muhammadun menjelaskan pemilih punya ruang untuk mengenali, menguji, menganalisis, juga menilai calon yang akan dipilih. “Di tahapan kampanye, keaktifan pemilih juga dibutuhkan, untuk bisa mengenal lebih jauh siapa calon pemimpin yang akan dipilih,” kata Muhammadun.
Hj. Asfiyah selaku peserta merasa senang dan bangga karena bisa mengikuti sosialisasi ini sehingga dia selaku pengurus muslimat bisa menjelaskan kepada anggota muslimat yang lain akan pentingnya memberikan hak pilihnya untuk negara ini.
Dalam seminar hukum dan wakaf juga terbahas Masalah wakaf diharapkan semakin berkembang & dapat menjadi instrumen yang potensial & efektif untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi serta berkontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat ungkap Farisal Adib selaku narasumber dalam seminar tersebut. Sehingga aset muslimat yang kebanyakan harta wakaf bisa segera diurus supaya asetnya bisa terkelola dengan baik.
Hadepe – Farida Ahmad