blank
Petugas gabungan melakukan razia di blok hunian Napi Lapas Semarang. Foto: Dok/Lapas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) jelang Natal dan tahun baru (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang melakukan penggeledahan (razia) kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Napi pada Kamis (21/12/2023) malam.

Langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Untuk memperkuat sinergitas, Lapas Semarang menggandeng Babinsa Koramil Ngaliyan serta Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan untuk membantu kegiatan razia.

BACA JUGA: Napiter Abdul Ghoni yang Dulu Peracik Bom, Kini Jadi Penggagas ‘Unit Gorengan’ di Lapas Semarang

Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengungkapkan, razia tersebut dilakukan untuk meminimalisir barang yang tidak pada tempatnya di kamar hunian.

blank
Barang bukti hasil razia di blok hunian Napi Lapas Semarang. Foto: Dok/Lapas

“Sesuai arahan Dirjenpas, kita laksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, untuk mengantisipasi gangguan kamtib serta meminimalisir barang yang tidak pada tempatnya,” kata Usman.

Usman menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur. “Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), tanpa ada tindakan kekerasan,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Administrasi Kamtib, Andreas Wisnu mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas dibagi menjadi 2 kelompok, yakni dari pejabat struktural, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) serta TNI dan Polri.

BACA JUGA: Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, WBP Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Pemasangan Baja Ringan

Ia menjelaskan, saat razia ditemukan sejumlah barang terlarang, diantaranya telepon genggam, charger, headset, kartu remi, pisau rakitan, pemanas rakitan, colokan, kabel, obeng serta gunting.

“Kali ini sasaran penggeledahan yaitu blok Hanoman dan Gatotkaca. Didalam razia kali ini kita mendapati beberapa barang terlarang, diantaranya telepon genggam, charger, headset, kartu remi, pisau rakitan, pemanas rakitan, colokan, kabel, obeng serta gunting,” ungkap Wisnu.

Menurutnya, barang-barang temuan tersebut telah diamankan oleh seksi keamanan. “Pemilik barang akan dikenakan hukuman berupa pencabutan hak dan pemindahan ke sel pengasingan,” tandas Wisnu.

Ning S