blank
Anggota FPKB DPRD Jateng HM Nur Khabsyin saat kegiatan reses bersama karyawan industri rokok beberapa waktu lalu. Foto:Ali Bustomi

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Jawa Tengah HM Nur Khabsyin menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengendalian tembakau sebagai pelaksana Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang sedang digodog Pemerintah dinilai akan merugikan pelaku industri tembakau.

Jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor usaha yang berkaitan dengan industri tembakau akan terdampak bahkan akan kehilangan mata pencahariannya.

“Sikap kami secara tegas menolak RPP Tembakau,”kata anggota DPRD Jateng Fraksi PKB tersebut, Jumat (22/12).

Sebagaimana diketahui beberapa substansi dalam RPP Tembakau khususnya terkait pengamanan zat adiktif masih menimbulkan polemik.

Dari sisi pelaku industri tembakau, beberapa pasal yang muncul dalam RPP dinilai melampaui ketentuan UU 17 tahun 2023. Beberapa diantaranya adalah larangan iklan, promosi atas sejumlah kegiatan sejumlah bidang.

Selain itu, ada pula ketentuan mengenai isi kemasan yang harus 20 batang yang tentu akan merugikan bagi pelaku industri tembakau.

Ketentuan lain yang dinilai berdampak pada sektor usaha yang berkaitan dengan industri tembakau adalah larangan penjualan produk tembakau secara eceran. Artinya pedagang kaki lima nantinya tidak bisa menjual rokok batangan.

blank
Karyawan industri rokok mengaku resah dengan adanya RPP Tembakau. Foto:dok

Khabsyin juga mengaku banyak kalangan karyawan pabrik rokok dan petani tembakau yang resah atas adanya RPP tersebut. Dalam beberapa kali reses yang dilakukan, para karyawan pabrik rokok dan petani tembakau juga menyuarakan penolakan atas pengetatan produk tembakau yang tertuang dalam RPP.

“Sejumlah ketentuan dalam RPP tersebut akan sangat merugikan masyarakat. Dari beberapa kali reses yang saya lakukan dengan para karyawan pabrik rokok dan petani tembakau, mereka mengaku resah dengan adanya RPP tersebut,”tambah Khabsyin yang kini juga tercatat sebagai Caleg DPR RI dari PKB untuk Dapil Grobogan-Blora-Rembang-Pati tersebut.

Khabsyin menyebut, ketentuan tersebut akan berdampak multiplayer efect. Tak hanya pelaku industri dan pekerja saja, banyak masyarakat lain yang menggantungkan hidup dari produk tembakau bisa terkena dampaknya.

“Ada banyak ribuan pekerja di sektor tembakau yang bisa terancam PHK. Belum lagi ditambah dengan pelaku usaha lain yang bekerja terkait dengan sektor industri ini. Tentu dampaknya akan dirasakan oleh jutaan masyarakat,”paparnya.

Tak hanya itu, pengetatan regulasi terkait industri tembakau tersebut juga akan berakibat maraknya rokok ilegal. Jika industri tembakau ditekan, maka rokok ilegal akan kembali marak.

Oleh karena itu, Khabsyin secara tegas menolak sejumlah pasal dalam RPP yang merugikan masyarakat. Karena selama ini Pemerintah terkesan menerapkan standar ganda. Di satu sisi mereka terus menekan industry tembakau sementara di sisi lain Pemerintah juga menginginkan pendapatan dari sektor cukai.

“Pemerintah terus menerapkan standar ganda atas industri tembakau. Di satu sisi mereka menekan dengan regulasi yang memberatkan tapi di sisi lain Pemerintah juga sangat bergantung pada pendapatan dari sektor cukai rokok. Oleh karena itu, kami akan menyuarakan secara lantang penolakan ini agar didengar oleh pemerintah pusat,”pungkasnya.

Ali Bustomi