JEPARA (SUARABARU.ID) – Sungguh malang nasib yang menimpa C (58) nenek 6 cucu yang tinggal di wilayah RT 08 / RW 04 Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Ia mengaku dianiaya oleh S (40), yang tinggal bersebelahan rumah saat suaminya tidak ada dirumah . Bahkan antara C dan S masih terbilang saudara. Sebab istri S adalah keponakan dari C.
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Senin (18/12-2023) sore sekitar pukul 17.00 Wib ini akhirnya dilaporkan ke Polres Jepara Selasa (19/12-2023). Sebelumnya ia juga telah memeriksakan kondisi tubuhnya akibat penganiayaan yang dialami di RS PKU Muhammadiyah Mayong.
“Kami mencari keadilan dan ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya
“Tiba-tiba terlapor masuk rumah langsung marah-marah, membentak-bentak, menyeret saya dan melempar saya ke halaman rumah hingga membentur jemuran dari besi. Setelah itu saya di diseret ke rumah terlapor dan dibanting dikursi,” unggapnya kepada suarabaru.id Selasa malam.
Ia juga menjelaskan, terlapor menuduh dirinya mencampuri urusan rumah tangganya. Padahal korban mengaku tidak melakukannya
Hadepe