blank
Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) Dr Tri Mulyani SPd SH MH, memberikan pendampingan Bedah Naskah Akademik DPRD Kabupaten Sleman pada 14 Desember 2023.(Foto:News Pool USM)

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) Dr Tri Mulyani SPd SH MH, memberikan pendampingan Bedah Naskah Akademik DPRD Kabupaten Sleman pada 14 Desember 2023.

Kegiatan dengan tema ”Bedah Naskah Akademik tentang Badan Keswadayaan Masyarakat” tersebut diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman di Grand Artos Hotel & Convention – Kabupaten Magelang Jl Mayjen Bambang Soegeng No 1 Kedungdowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Tri mengatakan, badan Keswadayaan Masyarakat adalah lembaga masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pelaksana Pemerintah Kalurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan memiliki sifat konsultatif dengan lembaga atau organisasi masyarakat, RT dan RW (Raperda tentang Badan Keswadayaan Masyarakat).

Menurutnya, Naskah Akademik tentang Badan Keswadayaan Masyarakat yang telah disusun, terkait dengan dasar hukum pembentukannya kurang jelas.

Tata hierarki dibuat berjenjang, mengandung konsekuensi bahwa peraturan yang di atas, dijadikan pedoman dan sumber penyusunan peraturan yang di bawah. Begitu juga sebaliknya, peraturan yang di bawah, penyusunannya harus berpedoman dan bersumber pada peraturan di atasnya. Kondisi inilah yang sedang dialami Naskah Akademik tentang Badan Keswadayaan Masyarakat Kabupaten Sleman, dasar hukumnya kurang jelas,” kata Tri.

Menurutnya, dalam Naskah Akademik belum menentukan terkait jenis kelamin dari Badan Keswadayaan Masyarakat.

”Penentuan jenis kelamin Badan Keswadayaan Masyarakat ini menjadi sangat penting, karena hal ini akan mempunyai keterkaitan dengan sumber pendanaan,” ungkapnya.

Muhaimin