blank
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumarjono, didampingi Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Jateng - DIY, Tias Retnani, memberikan keterangan pers terkait kinerja industri jasa keuangan sepanjang 2023. (foto hp)

KULON PROGO (SUARABARU.ID) – Kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Jawa Tengah hingga akhir tahun 2023 dalam kondisi stabil dan terjaga, dengan likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga di tengah dinamika dan kondisi ekonomi global.

Pangsa pasar kredit pada posisi September 2023 di Jawa Tengah masih didominasi oleh perbankan dengan porsi sebesar 81,52%, sedangkan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar 18,48% dengan mayoritas didominasi oleh fintech sebesar 55,02%, diikuti perusahaan pembiayaan 34,73%, LPEI 8,48%, Modal Ventura 1,27%, dan LKM 0,49%.

“Sektor Perbankan, pada posisi September 2023, kinerja pertumbuhan aset, DPK dan Kredit perbankan di Jawa Tengah tumbuh sebesar masing-masing 6,23% (yoy), 7,00% (yoy), dan 6,60% (yoy),” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumarjono, Jumat (8/12/2023).

Namun demikian, Sumarjono menjelaskan, aset dan kredit di wilayah Jateng sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan nasional yang tumbuh sebesar 7,15% (yoy) dan 8,98% (yoy).

Sedangkan wilayah DIY untuk aset, DPK dan kredit tumbuh sebesar 4,13% (yoy), 3,60% (yoy) dan 10,12% (yoy). Aset dan DPK DIY juga tumbuh sedikit lebih rendah dibandingkan nasional yang tumbuh sebesar 7,15% (yoy) dan 6,58% (yoy).

Adapun porsi penyaluran kredit perbankan Kepada UMKM di Jawa Tengah mencapai 50,52% dan DIY mencapai 47,87%, di atas nasional sebesar 21,47% dengan pertumbuhan sebesar 9,13% (yoy) dan 7,48% (yoy).

“Porsi penyaluran kredit UMKM Jawa Tengah ini telah melebihi arahan Presiden agar porsi kredit menjadi sebesar 30% di tahun 2024,” katanya menjelaskan.

Dalam keterangannya, Sumarjono mengungkapkan bahwa di sektor industri keuangan non-bank terdapat lima poin terkait perkembangan industri jasa keuangan sepanjang 2023.

Pertama, terdapat 101 fintech yang telah berizin dan terdaftar per posisi 9 Oktober 2023. Di Jawa Tengah, kredit fintech telah mencapai Rp49,9 triliun dengan pertumbuhan 52,54% (yoy).

Kedua, pertumbuhan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) di Jawa Tengah meningkat 1,46% (yoy), dengan NPF terjaga di 2,30% (yoy). Ketiga, premi asuransi di Jawa Tengah tumbuh 1,41% (yoy). Sedangkan premi di DIY tumbuh 15,85% (yoy).

Keempat, aset bersih dana pensiun di Jawa Tengah tercatat tumbuh 9,90% (yoy) dan investasi sebesar 8,4% (yoy). Dan kelima adalah jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Jawa Tengah sebanyak 111 LKM merupakan terbanyak secara nasional dengan aset mencapai Rp634,44 miliar atau tumbuh 5,07% dengan porsi terhadap nasional sebesar 42,41%.

“Di sektor pasar modal, per September 2023, peningkatan investor Jawa Tengah juga cukup tinggi mencapai 19,73% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp8,94 Triliun. Sedangkan di DIY peningkatan investor sebesar 18,99% (yoy) dengan nilai transaksi sebesar Rp2,4 Triliun,” katanya.

Sementara itu, dalam hal perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan, sampai Oktober 2023 Kantor OJK Jateng menerima 939 pengaduan baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

“Dari seluruh aduan masyarakat tersebut terdapat sebanyak 250 pengaduan yang berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal,” kata Sumarjono menjelaskan.

Selain itu, dirinya menambahkan, banyaknya permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Oktober 2023 ada sebanyak 3684 permintaan atau tumbuh sebesar 62,36% (yoy) dari sebelumnya sebanyak 2.269 permintaan SLIK di Oktober 2022.

Tak hanya itu saja, OJK juga menerima informasi terkait adanya fraud eksternal (di luar lembaga jasa keuangan) meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cyber crime.

“Modus – modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang dishare melalui pesan Whatsapp, diantaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus,” katanya.

Akibat adanya praktik investasi ilegal tersebut, kerugian masyarakat di tahun 2017 – 2023 mencapai nilai Rp139,03 Triliun. Oleh karena itu, saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dimana dahulu bernama Satgas Waspada Investasi.

Satgas PASTI ini merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Sumarjono mengingatkan, saat ini juga banyak modus pinjaman online ilegal yang mengelabuhi korbannya dengan menggunakan nama dan logo yang sama dengan pinjaman online legal.

“Dengan itu maka masyarakat harus waspada dan dapat lebih berhati – hati dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kontak OJK 157, dan jika terdapat masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat melaporka nmelalui kanal kontak157.ojk.go.id,” pungkasnya.

HP