blank
Pj Bupati Kudus saat menyalami relawan Destana saat apel siaga bencana beberapa waktu lalu. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengeluarkan surat keputusan tentang Penetapan Status Siaga Bencana Angin Kencang, Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kabupaten Kudus. Penetapan tersebut tertuang dalam SK nomor 300.2.3/301/2023 tertanggal 4 Desember 2023.

Dalam SK tersebut, disampaikan bahwa penetapan status Siaga Darurat Bencana ini didasarkan hasil kajian cepat BPBD Kabupaten Kudus tertanggal 21 November 2023. Bahwa bencana angin kencang, banjir dan tanah longsor dapat mengakibatkan dampak buruk dan perlu segera dilakukan langkah antisipasi secara efektif.

Atas kondisi tersebut, dalam SK diputuskan bahwa penetapan status Siaga Darurat Bencana tersebut akan terus diberlakukan sampai 31 Mei 2024. Pj Bupati juga memerintahkan BPBD Kabupaten Kudus untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
  2. Melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.
  3. Menyiapkan sarpras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana
  4. Melakukan pemantauan potensi bencana berkoodrinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi, TNI, Polri, Perangkat Daerah/Instansi terkait serta unsur masyarakat lain.
  5. Melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada Bupati.

Dalam SK tersebut, juga tercantum ketentuan bahwa semua biaya atas adanya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBD Kabupaten Kudus.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kudus, H Djunaidi saat dikonfirmasi mengatakan status siaga darurat bencana ini ditetapkan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.

Menurutnya, status siaga darurat bencana ini memang dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk memitigasi terjadinya bencana serta meminimalisir dampak yang ada.

“Jadi, meski intensitas bencana di wilayah Kabupaten Kudus belum terlalu besar, status siaga darurat ini tetap diberlakukan sebagai langkah antisipasi,”tandasnya.

Djunaidi menambahkan, dengan adanya status siaga darurat bencana tersebut, BPBD juga sudah menggelar langkah koordinasi dengan stakeholder untuk melakukan langkah-langkah konkret yang perlu diambil.

Salah satunya adalah dengan membentuk posko-posko siaga bencana di tiap-tiap kecamatan sebagai sarana koordinasi dengan semua pihak dalam antisipasi dan penangangan bencana.

“Posko tersebut nantinya akan menjadi sarana koordinasi baik dengan relawan, pemerintah desa, Destana, maupun instansi lain seperti TNI/Polri,”tandasnya.

Dari catatan yang ada, sejumlah bencana memang sudah mulai terjadi di Kabupaten Kudus, diantaranya banjir bandang di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan serta angin kencang yang melanda sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kudus.

Ali Bustomi