blank
PKY Jawa Tengah hadir dalam diskusi publik yang digelar oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga. Foto: Dok/PKY

SALATIGA (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jawa Tengah hadir dalam diskusi publik yang digelar oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga.

Dalam diskusi publik tersebut, PKY Jateng mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pengawasan peradilan.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

“Tugas pengawasan peradilan merupakan tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab Komisi Yudisial, tetapi peran serta masyarakat dan kalangan akademisi memiliki andil yang besar dalam mengawal proses peradilan,” jelas Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan dalam Diskusi Publik bertema ‘Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Peradilan’ di Gedung Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Jumat (1/12/2023).

Pengawasan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial adalah pengawasan terhadap hakim yang ada di lingkungan Mahkamah Agung pada tingkat pertama meliputi Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Pengadilan Militer.

Disampaikan, luasnya jangkauan pengawasan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial dan dengan keterbatasan SDM yang dimiliki, maka Komisi Yudisial membentuk kantor-kantor penghubung di wilayah ibu kota Provinsi yang tersebar di Indonesia.

Ia menyebut sampai saat ini Komisi Yudisial memiliki 20 kantor penghubung, yang salah satunya ada di wilayah Jawa Tengah, yang terletak di Jalan Pamulasih No. 10, Semarang Barat, Kota Semarang.

Farhan menambahkan, selain melakukan pengawasan, Komisi Yudisial juga memiliki kewenangan dalam melakukan advokasi terhadap hakim, manakala ada orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Farhan mengajak kalangan akademisi dan seluruh masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya peradilan, agar terwujud keadilan yang merepresentasikan harapan para pencari keadilan.

Ning S