blank
Tim Satpol PP dan Bea Cukai, menyita sejumlah rokok tanpa cukai alias ilegal, yang didapatinya di salah satu kios yang ada di daerah Sambiroto. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta AP MA mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Semarang, melakukan kegiatan penegakkan hukum, terkait dengan peredaran rokok ilegal.

Hal itu seperti yang dia sampaikan, di sela operasi pasar penjualan rokok ilegal atau tanpa pita cukai, yang dilakukan di dua tempat, kios di daerah Anjasmoro dan Sambiroto, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).

Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya, ditengarai ada dua buah kios yang menjual rokok ilegal dari berbagai produk. Namun setelah tim Satpol PP dan Bea Cukai turun ke lapangan, salah satu kios di Anjasmoro, tidak ditemukan adanya bukti penjualan rokok ilegal.

BACA JUGA: Pers Harus Luruskan Informasi yang Bengkok

”Kalau yang di Sambiroto memang sudah dipantau lama oleh tim dari Satpol PP. Dan terbukti, kios yang ada di ujung jalan ini memang menjual rokok tanpa cukai,” kata Marthen dalam keterangannya.

Meski tidak dilakukan penangkapan pada sang penjual, namun barang bukti berupa sejumlah rokok ilegal dibawa petugas untuk diamankan. Untuk KTP, buku catatan dan handphone, disita petugas Bea Cukai untuk sementara. Penjual hanya dimintai keterangan untuk bukti administrasinya.

Dijadwalkan juga, pada Desember nanti akan ada satu lagi kegiatan serupa. Untuk sasaran operasi pasar, semua kemungkinan bisa dilakukan.

BACA JUGA: Seminar Potensi Pariwisata Semarang di USM, Kadisbudpar: Semarang Itu Kota yang Unik

blank
Sejumlah rokok ilegal lain juga berhasil diamankan dari rumah sang penjual. Foto: riyan

”Untuk hari ini, pelaku atau penjual hanya kita catat data dirinya, untuk administrasi saja. Selain itu, kita juga berikan masukan dan pengertian akan dampak hukum yang akan menimpanya, bila melakukan hal itu lagi” tegas Marthen.

Sementara itu, Irfan Hakim, penjual yang memasarkan rokok ilegal itu mengungkapkan, dirinya hanya bisa pasrah atas keadaan ini. Dia juga menunjukkan persediaan rokok ilegal miliknya yang disimpan di kontrakannya, di daerah Wonodri Grajen.

Meski dia tahu menjual rokok ilegal itu dilarang, namun karena terdesak kebutuhan untuk melengkapi dagangan yang ada di kiosnya, akhirnya ayah dua anak itu nekat memajangnya secara mencolok.

BACA JUGA: Pasar Pandanharum Gabus Terbakar, 6 Kios Ludes

”Saya membeli rokok ilegal melalui online. Selain itu ada pula orang yang datang, menawarkan rokok tanpa cukai ini dengan harga murah,” ungkap dia.

Sedangkan Sriasih, pemilik kios bernama Warung Pojok, yang ada di Anjasmoro menyatakan, dirinya hanya membeli atau kulakan dari grosir. Ada juga sales rokok resmi yang datang ke kiosnya, dengan menawarkan produk-produknya.

”Saya kulakan-nya di grosir, ada juga sales rokok yang datang. Saya tidak berani menjual rokok polos mas,” ungkap dia.

Riyan