blank
Para anggota DPRD Kudus berfoto usai kegiatan Pengkajian Aturan Perundangan dalam rangka optimalisasi Peran DPRD dalam percepatan pembangunan daerah. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki peran strategis dalam pembentukan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu strategi yang baik guna mengoptimalkan peran kelembagaan DPRD sebagai Lembaga Legislasi daerah dalam Penyusunan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berbasis Good Legislation.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang muncul dalam kegiatan Pengkajian Perundangan yang digelar DPRD Kabupaten Kudus di Hotel Khas, Semarang, 27-29 November 2023 lalu. Kegiatan tersebut mengambil tema ‘Penguatan Fungsi DPRD dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah’.

Dalam kegiatan yang diikuti para Legislator Kota Kretek tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi serta praktisi dari Kementerian Keuangan RI.

Akademisi Universitas Diponegoro, Huntal Hutapea yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan, sesuai PP 12 Tahun 2018 pasal 2, DPRD memiliki salah satu fungsi yakni Legislasi.

Dalam fungsi tersebut, diimplementasikan melalui sejumlah program diantaranya menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah, membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, serta mengajukan usul rancangan Perda.

“Atas fungsi ini, DPRD memiliki peran yang sangat strategis untuk menyusun aturan perundangan yang memiliki manfaat bagi masyarakat,”katanya.

Huntal menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD dalam hal ini Badan Pembentukan Perda yang menjadi salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dalam rapat Paripurna, mempunyai tugas yang sangat penting.

Bapemperda, akan menjadi salah satu motor utama dalam proses pembentukan Perda yang tentunya melibatkan Eksekutif serta stakeholder lainnya.

“Peran Bapemperda menjadi sangat penting karena akan menjadi ujung tombak bagi proses pembentukan Perda,”tandasnya.

Dan yang lebih penting lagi, adalah kemampuan para anggota dewan dalam menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam aturan perundangan melalui Perda tersebut.

“Pada prinsipnya, aturan perundangan dibentuk untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Tentu hal ini yang harus menjadi perhatian utama dari para anggota DPRED,”ujarnya.

Selain membahas optimalisasi DPRD dalam pembentukan aturan perundangan, kegiatan pengkajian tersebut juga sejumlah tugas penting DPRD dalam percepatan pembangunan daerah. Beberapa narasumber yang  dihadirkan diantaranya adalah Ferie Sulistiono, S.E., M.Si dari Kementerian Keuangan dan Dr Mulyanto selaku akademisi UNS.

Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan kegiatan pendalaman materi pengkajian aturan perundangan ini merupakan kegiatan yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, para anggota legislative bisa melakukan upgrade pengetahuan dan kapasitasnya untuk mendukung tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kudus.

“Saya berharap, kegiatan semacam ini bisa dimanfaatkan secara maksimal para anggota dewan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas diri dalam mendukung kinerjanya sebagai wakil rakyat,”ujarnya.

Ads-Ali Bustomi