Ditjen AHU sendiri dalam keanggotaan FATF diberi mandat untuk mengawal dan mengawasi serta membina profesi-profesi yang rentan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). “Kita patut bersyukur saat ini Indonesia menjadi anggota FATF, itu merupakan prestasi bagi Indonesia,” ujarnya.
“Ditjen AHU diberikan tugas untuk mengawal pengawasan dan pembinaan terhadap profesi. Yaitu akuntan, pengacara dan notaris. Dari ketiga profesi tersebut merupakan faktor penentu pada keberhasilan kita dalam anggota FATF,. Karena yang dilihat nantinya apakah Indonesia itu institusi lembaga keuangannya, profesinya, tidak rentan dari TPPU TPPT,” sambungnya.
Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan memberikan dampak bagi peningkatan kredibilitas perekonomian negara yang berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi.
“Saya minta teman-teman di Kanwil mengerti akan hal ini karena investasi akan ada sampai ke Provinsi. Tolong ditekuni, dipelajari mengenai aturan-aturan terkait investasi. Karena kalau sudah rentan dengan itu (TPPU dan TPPT) siapa yang mau investasi di indonesia,” lanjutnya.
Usai pelantikan MPNW dan MKNW, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Teknis Pelayanan Hukum AHU. Dirjen AHU berpesan kepada peserta raker untuk semangat mengikuti kegiatan sehingga mampu menemukan solusi atas permasalahan dan tantangan yang dihadapi di wilayah.
Hadir pada kesempatan itu para Pimpinan Tinggi Ditjen AHU, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang AHU Widya Pratiwi Asmara.
Ning S