blank
Sebagai ayah tiri, pria berinisial K (kiri), tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, terkait aksi bejatnya yang tega menyetubuhi kedua putrinya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dalam tempo kurang dari 8 Jam,  jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kebejatan ayah tiri yang menyetubuhi dua putrinya. Kedua putri yang menjadi korbannya masih di bawah umur, yakni adik kakak adik N (14) dan M (17).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (29/11), menyatakan, tindak pidana persetubuhan pada anak di bawah umur tersebut,  dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial K (35), warga  Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku K, melakukan aksi bejat kepada kedua putrinya, berlangsung pada saat istrinya pergi. Tindak persetubuhan dilakukan di rumah, tatkala rumah sepi dan yang tinggal hanya anak tirinya saja.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang ulang kali, yakni dari Bulan April 2023 sampai Bulan Juni 2023. Istri pelaku, baru mengetahui kejadian tersebut belakangan ini, ketika curiga karena putrinya tidak pernah mengalami datang bulan.

Ibu korban mulai curiga dan bertanya kepada anaknya. Betapa kagetnya, ketika putrinya menuturkan tentang aksi bejat K yang telah dilakukan selama ini. Yakni telah disetubuhi oleh ayah tirinya berulangkali.

Melahirkan

”Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut, bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” jelas Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah. Korban tidak berani cerita, karena setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya, selalu mengancam korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan Ny K, setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anaknya, atas dasar informasi dari pengakuan anaknya. Setelah ditanya kebenaran informasi tersebut, K mengakui perbuatannya dan memohon untuk menyembunyikan permasalahannya.

Pada Hari Selasa (28/11) korban N (14) yang saat itu sedang sekolah, mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh akan BAB dan ke kamar mandi, namun malah melahirkan bayi.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri, guna mendapat perawatan layaknya wanita yang tengah menjalani persalinan.

Oleh Ibu korban, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian, dan dalam tempo kurang dari 8 jam petugas berhasil mengamankan tersaka pelaku K. Dari hasil penyelidikan diketahui, selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17).

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Bambang Pur