SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kabid Penindakan dan Penyidik Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo menyebut, bahwa peredaran rokok ilegal sudah merambah ke e-commerce.
Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Tri Utomo mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal adalah menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas. Namun ada juga yang menggunakan pita cukai print, dan pita cukai salah peruntukan.
“Kami mencatat sebanyak 250 perusahaan industri rokok memiliki nomor pengusaha pemilik barang kena cukai (NPPBKC) untuk industri hasil tembakau,” kata Tri Utomo dalam Diskusi Prime Topic dengan tema ‘Waspada Peredaran Rokok Ilegal Melalui E-commerce’ yang berlangsung di lobi Gets Hotel Semarang, Senin (27/11/2023).
Dalam pengendalian dan pemantauan rokok ilegal, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 250 perusahaan rokok tersebut. Sementara dalam pengawasan pemasaran produk, dilakukan dengan instansi terkait dalam operasi pasar bersama.
Menurut Tri Utomo, dalam pengawasan di sisi industri dan agen harus ada keterkaitan, karena ada teori suplay and demand.
Lantas bagaimana mengendalikan e-commerce ini?, Tri Utomo mengatakan, Bea & Cukai sudah memiliki unit cyber dengan melakukan surfing di media digital.
Kepala Disperindag Jawa Tengah, Ratna Kawuri menyampaikan, dalam perspektif Disperindag, ilegal itu bisa lebih luas, yaitu ilegal dari produk, proses, maupun legal standingnya.
“Ada kewajiban perusahaan rokok itu mendaftar dan melakukan verifikasi. Untuk mesin pelintingnya itu wajib. Selama ini Disperindag melakukan monitor perusahaan rokok,” ujar Ratna.
Ia menambahkan, e-commerce mempunyai ketentuan yang harus dilakukan, yakni soal perizinan. Maka yang dilakukan adalah kebijakan perdagangan, kebijakan industri hasil tembakau, kebijakan pengenaan tarif cukai, dan semua itu merupakan kebijakan pusat.
“Kami di Provinsi yang mengeksekusi. Selain itu juga melakukan perlindungan ke produsen. Produsen yang dilindungi adalah legal seluruhnya, yaitu dengan pembinaan,” imbuhnya.
Ning S