blank
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha (tengah) menyampaikan informasi tahapan Pemilu 2024, termasuk pelaksanaan kampanye, didampingi Anggota KPU Prasetyo dan Irawan Ari Wibowo (kesatu dan kedua dari kanan) serta Toto Sihsetyo dan Dhoni Hafidhian (kedua dan kesatu dari kiri).(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Secara nasional, jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa hari ini (28/11). Berlangsung selama 75 hari atau sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Di Wonogiri, ada kawasan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipatuhi.

Demikian dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, tentang kampanye dan tahapan yang dilaksanakan, kepada para awak media dan para penggiat Medsos yang eksis di Kabupaten Wonogiri.

Saat memberikan penjelasan, Satya, didampingi oleh Komisioner KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Irawan Ari Wibowo (Divisi Sumber Daya Manusia), Doni Hafidhian (Divisi Hukum), dan Dwi Prasetyo (Divisi Data dan Informasi).

Dijelaskan, kamnpanye dapat berbentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, debat pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), serta kampanye melalui media sosial (Medsos).

Pada rentang waktu mulai Tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, tahapan kampanye berupa rapat umum, pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kampanye berakhir saat memasuki hari tenang Tanggal 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.

Empat Parpol

Ada 14 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Wonogiri, yang telah membuka Rekening Dana Kampanye (RDK). Sebanyak 4 Parpol tidak membuka RDK, yakni Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kepada Parpol peserta Pemilu 2024 yang akan memasang APK, diingatkan harus senantiasa mematuhi regulasi yang ada. Termasuk mengacu pada Peraturan Bupati Perbup) Wonogiri Nomor: 48 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik. Perbup ini merupakan pembaharuan dari Perbup Nomor: 14 Tahun 2018.

Yang di dalamnya, memuat perluasan tempat pelarangan pemasangan APK. Utamanya di ruas jalan utama Kota Kabupaten Wonogiri. Untuk ruas Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokolnya Kota Wonogiri, pelarangan APK-nya dari semula sampai batas Tugu Kalpataru Donoharjo, kini diperpanjang sampai Pencil Wonogiri.

Komisioner KPU Wonogiri, Irawan Ari Wibowo, menambahkan, Parpol peserta Pemilu dan para pihak terkait, hendaknya memberikan peran aktif dalam turut mendukung kondusivitas, agar kampanye berjalan santun, damai dan edukatif. Juga berlangsung tertib, aman, nyaman dan terjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terjauhkan dari konflik horisontal, termasuk kemunculan kekacauan yang menjadi sejarah kelam kampanye yang pernah terjadi di Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Yang waktu itu, sempat diwarnai letusan senjata api genggam milik kader Parpol.
Bambang Pur