JEPARA (SUARABARU.ID) – Kesalahan sejumlah desa di Jepara dalam pengelolaan keuangan, dibuka oleh Inspektorat setempat kepada para carik atau sekretaris desa. Agenda yang dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023) di Hotel Ono Joglo Bandengan itu, dikemas dalam kegiatan bertajuk Gelar Pengawasan desa (Larwasdes). Inspektorat menghadirkan carik dari 184 desa di Jepara
“Larwasdes ini satu-satunya di Indonesia. Di sini kesalahan yang ada kami tunjukkan. Bukan untuk membuka-buka kesalahan desa, tapi agar desa lain tahu seperti apa kesalahan yang sudah ada. Jangan sampai kesalahan seperti itu tidak terulang di desa lain,” ujar Edy Sujatmiko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara kepada para carik.
Menurutnya, Larwasdes itu digelar untuk melindungi desa dari potensi kesalahan pengelolaan keuangan. Dengan anggaran yang besar, godaan penyalahgunaan keuangan desa juga besar. Karena saat ini desa mengelola anggaran di atas jumlah yang dikelola perangkat daerah.
“Saat ini sudah ada 144 desa yang diperiksa oleh Polda Jateng karena salah kelola keuangan desa. Jangan sampai ini terjadi di Jepara. Makanya Larwasdes ini kami laksanakan untuk melindungi desa dari potensi kesalahan,” tandasnya.
Di dalam daerah, Inspektorat Kabupaten Jepara juga sedang mendalami kasus khusus desa. Menurut Edy Sujatmiko, hingga triwulan ketiga tahun ini telah terdapat 12 desa yang dilaporkan ke Pemkab Jepara. Di antaranya, 3 desa masuk sistem aduan Wadul Bupati, dan masing-masing 1 desa dilaprkan gratifikasi, pungli, dan pungli pologoro. Ada juga permintaan audit investigasi dari aparat penegak hukum.
Inspektur Kabupaten Jepara Ahmad Junaidi membenarkan, jumlah dana yang dikucurkan kepada 184 desa di Kabupaten Jepara sangat besar. Tahun 2023, total pagu anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 207,3 miliar. Sedangkan total anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 84,6 miliar. Di luar itu, masih ada bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 126,455 miliar.
Hadepe