JEPARA (SUARABARU.ID) – Kawali Jawa Tengah sebagai salah satu lembaga yang aktif melakukan advokasi persoalan lingkungan hidup memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan Gakkum KLHK terkait kasus tambak udang ilegal Karimunjawa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo menanggapi press release yang disiarkan oleh Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait operasi gabungan di tambak Karimunjawa pada tanggal 25 November 2023
Menurut Tri Hutomo, penegakan hukum ini menandakan bahwa Inonesia adalah negara hukum. . Karena itu undang-undang harus ditegakkan dan diterapkan dengan seadil-adilnya. “Tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak bisa mempermainkan hukum,”ujar Tri Hutomo.
Ia juga mengungkapkan, terkait dengan persoalan tambak di Karimunjawa memang bisa disimpulkan, bahwa perizinan para petambak tidak mereka penuhi. “Bagaimana bisa dikatakan ada itikad baik untuk mengurus perizinan, jika perijinan yang sudah disederhanakan sesuai dengan UU Cipta Kerja juga tak dipenuhi
Karena itu dalam kacamata Kawali, penindakan ini adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh para petambak terhadap undang-undang atau aturan yang berlaku mulai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jadi jangan sampai dibiaskan dengan permasalahan perda RTRW. Apalagi sampai ditarik ke masalah politik, karena itu adalah penyesatan atau pembodohan terhadap masyarakat,” terang Tri Hutomo
Ia juga mengungkapkan, sampai sekarang beberapa pernyataan komitmen bermaterai dalam mengelola, memanfaatkan dan menjaga lingkungan sampai sekarang mereka abaikan, termasuk pemenuhan kewajiban melengkapi IPAL. Bahkan ada yang mengabaikan sama sekali. Padahal itu berdampak kerusakan serius pada lingkungan darat maupun laut, yang notabene Karimunjawa adalaha Kawasan Strategi Pariwisata Nasional yang harus dijaga kelestarian alamnya.
Sementara masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas keadilan. “Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup,”terang Tri Hutomo
Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam mengelola SDA untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat.
Triu Hutomo juga menjelaskan, dengan diaturnya ketentuan mengenai pidana dalam undang-undang tersebut maka dapat dipastikan jika perbuatan subyek hukum baik orang perorangan maupun badan usaha merupakan suatu tindak pidana. “ Dengan diklasifikasikannya perbuatan pencemaran lingkungan kedalam tindak pidana (kejahatan) maka pihak penegak hukum wajib memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang menyebabkan pencemaran lingkungan,”tegasnya
Dalam hal pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi . “Apabila yang bertanggung jawab dalam tindak pidana adalah pengurus atau pemberi perintah dalam kegiatan korporasi tersebut, maka pengurus atau pemberi perintah yang dalam hal ini adalah orang perorangan dapat dijatuhi dengan pidana penjara dan denda sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,”terangnya
Disamping itu menurut Tri Hutomo, bagi badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan penempatan perusahaan di bawah pengampuan.
Hadepe