blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kawali Jawa Tengah sebagai salah satu lembaga yang aktif melakukan advokasi persoalan lingkungan hidup   memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan Gakkum KLHK terkait kasus tambak udang ilegal Karimunjawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo menanggapi press release yang disiarkan oleh  Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait operasi gabungan di tambak Karimunjawa pada tanggal 25 November 2023

Menurut Tri Hutomo, penegakan hukum ini menandakan bahwa Inonesia adalah negara hukum.  . Karena itu  undang-undang harus ditegakkan dan diterapkan dengan seadil-adilnya. “Tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak bisa mempermainkan hukum,”ujar Tri Hutomo.

Ia juga mengungkapkan, terkait dengan persoalan tambak di Karimunjawa memang bisa disimpulkan, bahwa perizinan para petambak tidak mereka penuhi. “Bagaimana bisa dikatakan ada itikad baik untuk mengurus perizinan, jika perijinan yang sudah disederhanakan sesuai dengan UU Cipta Kerja juga tak dipenuhi

Karena itu dalam kacamata Kawali, penindakan ini adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh para petambak terhadap undang-undang atau aturan yang  berlaku mulai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jadi jangan sampai dibiaskan dengan permasalahan perda RTRW.  Apalagi sampai ditarik ke masalah politik, karena itu adalah penyesatan atau pembodohan terhadap masyarakat,” terang Tri Hutomo

Ia  juga mengungkapkan, sampai sekarang beberapa pernyataan komitmen bermaterai  dalam mengelola, memanfaatkan dan menjaga lingkungan sampai sekarang mereka abaikan, termasuk pemenuhan kewajiban melengkapi IPAL. Bahkan ada yang mengabaikan sama sekali. Padahal itu berdampak kerusakan serius pada lingkungan darat maupun laut, yang notabene Karimunjawa adalaha Kawasan Strategi Pariwisata Nasional yang harus dijaga kelestarian alamnya.

Sementara masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Oleh  karena  itu, lingkungan    hidup    Indonesia    harus    dikelola dengan  baik  berdasarkan  asas  tanggung  jawab negara,  asas  berkelanjutan,  dan  asas  keadilan. “Penggunaan  sumber  daya  alam  harus  selaras, serasi,  dan  seimbang  dengan  fungsi  lingkungan hidup,”terang Tri Hutomo

Sebagai    konsekuensinya,    kebijakan, rencana,    dan/atau    program    pembangunan harus     dijiwai     oleh     kewajiban     melakukan pelestarian  lingkungan  hidup  dan  mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.Pembangunan   merupakan   upaya   sadar   dan terencana dalam mengelola SDA  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  dan mutu hidup masyarakat.

Triu Hutomo juga menjelaskan, dengan   diaturnya ketentuan  mengenai  pidana  dalam  undang-undang  tersebut  maka  dapat  dipastikan  jika perbuatan     subyek     hukum     baik     orang perorangan maupun badan usaha merupakan   suatu   tindak   pidana.  “ Dengan diklasifikasikannya   perbuatan   pencemaran lingkungan kedalam tindak pidana (kejahatan)   maka   pihak   penegak   hukum wajib  memberikan  sanksi  terhadap  pihak-pihak  yang  bertanggung  jawab  atas  tindak pidana    yang    menyebabkan    pencemaran lingkungan,”tegasnya

Dalam    hal    pertanggungjawaban    tindak     pidana     pencemaran     lingkungan  hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan  tidak  hanya  orang perorangan,   tetapi   juga   korporasi . “Apabila  yang bertanggung   jawab   dalam   tindak   pidana adalah   pengurus   atau   pemberi   perintah dalam   kegiatan   korporasi   tersebut,   maka pengurus atau pemberi perintah yang dalam hal   ini   adalah   orang   perorangan   dapat dijatuhi  dengan  pidana  penjara  dan  denda sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,”terangnya

Disamping itu menurut Tri Hutomo, bagi    badan    usaha    dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan    keuntungan    yang    diperoleh dari  tindak  pidana,  penutupan  seluruh  atau sebagian   tempat   usaha,   perbaikan   akibat tindak  pidana,  kewajiban  mengerjakan  apa yang  dilalaikan  tanpa  hak,  dan  penempatan perusahaan di bawah pengampuan.

Hadepe