Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan korban AR

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus RAP (21) penduduk Ds. Bondo Rt.02 Rw.03 Kec. Bangsri Kab. Jepara setelah buron selama 10 hari usai melakukan penaniayaan   terhadap teman dekatnya, seorang perempuan bernama AR (21) penduduk Desa Kancilan Rt.05 Rw.07 Kec. Kembang Kab. Jepara.

Disamping menusuk wajah dan leher korban dengan gunting dan obeng, tersangka juga membawa kabur kendaraan bermotor korban.

Tersangka RAP berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara di tempat kosnya di  Malang Jawa Timur pada tanggal 22 November 2023. Sedangkan kasus penganiayaan terjadi pada tanggal 13 November 2023 di hutan yang berada di wilayah Desa Bondo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrtes Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Jepara, Jumat 24/11-2023. Ia didampingi Wakapolres Kompol Berry, Kasatreskrim AKB Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Puji Utami

Kapolrtes Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Jepara, Jumat 24/11-2023 dengan didampingi Wakapolres Kompol Berry, Kasatreskrim AKB Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Puji Utami

Kronologi kasus  tersebut bermula saat  tersangka yang meminta korban untuk menjemput di sebuah rumah makan di Bondo. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk pergi kerumah temannya  yang  juga tinggal di desa yang sama dengan mengendarai speda motor milik korban,  Honda Scoopy No. Pol : K-2897-BMC, warna coklat, tahun 2023

Namun ketika sampai dirumah teman tersangka didapati banyak orang hingga tersangka minta diantarkan ke Bangsri. Namun karena telah malam, korban menolak. Tersangka kemudian meminta korban mengatarkan tersangka pulang kerumahnya.

Namun sesampainya di hutan  tersangka langsung memukul kepala dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga motor roboh. Selanjutnya korban ditarik tersangka masuk kedalam hutan. Selanjutnya tersangka mengelurkan obeng yang berada di dalam tas  dan menusuk korban dengan menggunakan obeng yang tersangka arahkan kebagian wajah sebanyak 1 (satu) kali.

Namun obeng itu terlepas dan tersangka kemudian mengambil gunting yang berada di dalam tas  dan kemudian digunakan untuk menusuk korban di bagian muka serta leher korban.

Beruntung teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang kemudian memberikan pertolongan  dan membawa ke klinik Anugerah Desa Bondo. Sedangkan tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa motor miliki korban.

Selanjutnya  sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk mencari pekerjaan di kota Malang.  Namun sesampainya tersangka di kos-kosan malang tersangka sudah diamakan oleh anggota Satreskrim Polres Jepara.

Hadepe