lamaran
Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan saat menyampaikan sosialisasi aturan perundangan cukai kepada ibu Bhayangkari. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemberantasan rokok ilegal memerlukan gotong royong masyarakat lintas elemen. Termasuk anggota Persit KCK Cabang XLIII dan Bhayangkari Polres Kudus. Penjabat (Pj.) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menjelaskan kerja sama dalam menggempur rokok ilegal dilakukan sebab keberadaannya merugikan Negara.

“Ciri-ciri rokok ilegal itu salah satunya tidak memiliki pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu atau pita cukai yang peruntukkannya tidak sesuai, kalau di lingkungan ibu-ibu ada yang menjual rokok seperti itu, silakan dilaporkan,” tuturnya saat Sosialisasi Perundang-Undangan di bidang Cukai di Mapolres Kudus dan Kodim 0722/Kudus, Rabu (22/11).

Bergas menjelaskan hasil cukai rokok legal digunakan untuk menyejahterakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penggunaannya merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur alokasi DBHCHT. Dengan rincian 50 persen kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.

“Nantinya, DBHCHT akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk BLT buruh rokok, subsidi listrik, maupun peningkatan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Senada, Ketua DPRD Kudus Masan menjelaskan DBHCHT kali ini juga dapat diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. Termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

“Kali ini kami juga sudah menganggarkan DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Persit KCK Cabang XLIII Ny. Erin Andreas Yudhi Wibowo dan Ketua Bhayangkari Polres Kudus Ny. Nadia Dydit mengajak ibu-ibu aktif dalam menggempur rokol ilegal. Salah satunya dengan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat setempat. Penemuan produksi rokok ilegal dapat langsung dilaporkan  Ketua RT, RW, atau Kantor Bea Cukai.

“Permasalahan rokok ilegal ini termasuk pengetahuan baru bagi kami. Tentunya kami akan mendukung dengan mensosialisasikan ke masyarakat mengenai rokok ilegal itu,” ucap Ny. Erin Andreas Yudhi Wibowo.

Dalam sosialisasi itu, hadir pula Kapolres Kudus Dydit Dwi Susanto dan Dandim 0722/Kudus Andreas Yudhi Wibowo.

Ads-Ali Bustomi