blank
Kuasa Hukum terdakwa ADR dari NET Attorney Law Firm, Nasrul Saftiar Dongoran, sesaat sebelum pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/11/2023). (foto HP)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terdakwa kasus produksi narkoba jenis ekstasi di Pedurungan Semarang, Aldina Rahmat Danny (ARD), dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Atas tuntutan JPU tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menolak dan keberatan dengan tuntutan hukuman seumur hidup itu lantaran terdakwa dinilai hanyalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dia (ARD) kan bukan atas kemauannya sendiri, dia dipaksa dan diancam. Jelas dia jadi korban dan tidak bersalah, harusnya dia bebas,” kata Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa.

Nasrul sesaat sebelum sidang pembacaan pledoi di PN Semarang, Selasa (21/11/2023), menjelaskan, terdakwa jelas dalam kasus ini hanyalah korban karena beberapa aspek dalam kasus tersebut terpenuhi.

Menurutnya, terdakwa adalah korban penipuan, diancam, dieksploitasi, dan tidak diupah, dan hanya mendapat makan selama berada di rumah di jalan Palebon, Pedurungan.

“Dalam pemeriksaan kan juga disebutkan, dia (ARD) bahkan tidak boleh keluar rumah, serta diawasi setiap saat pakai CCTV,” kata Nasrul menjelaskan.

Atas kasus perkara tersebut, dirinya menilai terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena terbukti cuma menjadi korban dalam kasus tersebut.

Hal yang menguatkan saat pembacaan pledoi di depan hakim PN Semarang adalah adanya penjelasan dari keterangan saksi pihak kepolisian di persidangan bahwa terdakwa berada di bawah ancaman.

“Tuntutan permintaan kami jelas bahwa ARD harus dibebaskan karena dia adalah korban TPPO. Dalam hal ini negara harus melindungi dan pengadilan harus memberikan keadilan. dan yang terpenting adalah pengungkapan siapa pelaku sesungguhnya,” katanya.

HP