Polresta Surakarta Amankan Belasan Motor Knalpot Brong
SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) untuk kesekian kalinya menindak sepeda motor dengan suara knalpot yang memekakkan telingga alias melebihi batas ketentuan. Menyusul diamankannya belasan sepeda motor pengguna peredam suara tidak standard alias brong di wilayah Plaza Manahan dan Purwosari Solo.
“Ada 11 unit sepeda motor knalpot brong yang diamankan anggota tadi malam ,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Minggu (19/11/2023).
Diamankannya pemotor berikut motor berknalpot brong yang dikendarai, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta berawal ketika mereka melakukan konvoi dan menggeber-geber motor yang dikendarai. “Atas kejadiannya,Satuan lalu Lintas Polresta Surakarta melakukan penindakan dan menggiring pengendara dan motor bermasalah ke Mapolresta Surakarta,” bebernya.
Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika diminta tanggapannya menjelaskan, semua motor yang terjaring, selanjutnya ditahan dan diserahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat Tilang dan harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya.
Razia kendaraan bermotor berlangsung karena tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Tim Sparta 0811-2957-110 maupun no whatsapp Kapolresta Surakarta 082167157000.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap Kombes.Pol. Iwan Saktiadi sembari menambahkan Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Bagus Adji