blank
Sebagian peserta Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, yang berasal dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, di halaman Kantor Kecamatan Mijen Kota Semarang, Minggu (19/11/2023). Foto : Dok Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Di dalam tahapan pemilu 2024 hingga bulan November 2023 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan tiga kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan laporan rekomendasi sudah masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, 3 kasus pelanggaran netralitas ASN itu melibatkan dua ASN dan seorang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Memang kurang lebih ada 3 (kasus pelanggaran) untuk terkait netralitas ASN ini. Satu kasus itu melibatkan 2 orang ASN dan satu kasus lagi melibatkan P3K, yang kemarin terdaftar sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di salah satu (partai) peserta pemilu dan sudah kita rekomendasikan ke KSN. Hasil yang diputuskan itu yang bersangkutan (P3K) diberhentikan secara tidak hormat. Untuk yang kasus lainnya, itu Sekretaris Kecamatan sama 1 Lurah,” jelasnya usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, di Kantor Kecamatan Mijen Kota Semarang, Minggu (19/11/2023).

Pada saat itu, lanjut Arief, yang bersangkutan berkegiatan tidak tahu jika foto kegiatannya diframe (diedit) dan diberikan keterangan foto tertentu, sehingga mengarah kepada tidak netralan ASN dan sudah diteruskan ke KASN dan sudah diberikan sanksi untuk melakukan pernyataan terbuka dan tertutup, selain itu juga menerima sanksi dari Pemerintah Kota Semarang.

“Pernyataan terbuka itu biasanya di tempat apel, kalau pernyataan tertutup itu (membuat) surat pernyataan. Sanksi lainnya itu, kalau tidak salah ada pengurangan tunjangan kinerja ya dan itu sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan ke Kami. Ya (pelanggaran) di tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Dikatakan pula oleh Arief Rahman, untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Semarang sudah berkali-kali dan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang.

“Bahkan konteks pencegahan kami ini, kalau kami menemukan ada potensi pelanggaran di lapangan, kita minta yang bersangkutan (ASN ) untuk menyingkir. Semisal ada kegiatan kampanye, ada ASN diketahui ada di lokasi (kampanye), la bentuk pencegahannya itu sampai ASN itu meninggalkan lokasi. Kalau sudah kita imbau sekali, yang bersangkutan tidak mau mengindahkan, ya sudah nanti akan kita lakukan proses,” tegasnya.

Sedang untuk jumlah pelanggan netralitas ASN, imbuh Arief, di pemilu 2019 dan pemilu 2020 ada jumlah pelanggaran netralitas ASN jumlahnya ada 45 kasus, dengan berbagai macam ragam pelanggarannya. Terutama pelanggaran di sarana media sosial yang paling banyak.

Sementara untuk menyikapi pelanggaran pemilu selain netralitas ASN, Bawaslu beserta Pemkot Semarang mendorong terbentuknya kelurahan anti politik uang, yaitu yang terbanyak di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

“Dari sekian kelurahan (di Kecamatan Tembalang), hampir separo sudah membentuk Kelurahan Anto Politik Uang. Dan ini  inisiasi swadaya kelurahan itu sendiri. Jadi kami Pengawas Pemilu hanya dihadirkan untuk sosialisasi. Terkait peserta, menyiapkan konsumsi bahkan menyiapkan baliho, spanduk dan sticker itu dari Lurah yang dimaksud,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Semarang.

Sedang terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), hal itu bukan merupakan termasuk sebuah pelanggaran, karena sesuai Permendagri no 18, aturannya itu lebih kepada syarat, tidak lebih sebagai anggota partai politik dan selebaran atau Flyer yang beredar itu merupakan hoaks.

“RT RW itu tidak menjadi bagian yang dilarang (berkampanye). Jadi poster yang tersebar itu, kami bisa katakan itu Hoax, berita bohong. Jadi pencantuman logo Bawaslu itu tidak dibenarkan dan sudah terkonfirmasi dari Bawaslu RI, bahwa itu bukan produk Bawaslu. Jadi di dalam Permendagri 18, pengaturannya itu lebih kepada syarat. Untuk menjadi lembaga pemasyarakatan desa, yang bisa disamakan dengan kelurahan, syaratnya itu tidak menjadi anggota partai politik,” paparnya.

Agar Bisa Dikomunikasikan Dulu 

Wali Kota Semarang Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, untuk menghindari potensi kejadian pelanggaran pemilu yang terjadi di luar Kota Semarang, agar semua bisa dikomunikasikan dulu jika ada ditemukan potensi pelanggaran, agar situasi bisa kondusif.

“Ini yang kita perlu, bagaimana menyosialisasikan kepada masyarakat. Mana yang boleh dan tidak, jangan sampai nanti terjadi kejadian (pelanggaran pemilu) di luar kota Semarang. Lebih baik kita ini kondusif, kita jaga. Mungkin apabila ada yang melanggar-melanggar, istilahnya bisa kita komunikasikan dulu, jadi tidak yang mungkin membuat kontra dengan partai politik maupun capres dan cawapres. Kita harapkan semua bisa berjalan dengan lancar dan kondusif,” harap Mbak Ita.

Seperti yang sudah disampaikan Ketua Bawaslu, lanjutnya, bahwa pemerintah daerah bersama TNI Polri dan Kejaksaan sudah menjadi satu bagian untuk bagaimana menciptakan pesta demokrasi bisa Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur dan Adil), sehingga bisa mendapatkan pimoinan baik di pemerintahan (eksekutif) maupun di legislatif dengan lancar tanpa halangan apa pun.

“Karena kita ketahui, seperti yang lalu kan potensi konflik (pemilu), Kota Semarang ini tertinggi di Jawa Tengah, kemudian tingkat nasional nomor 12. La ini. kan kita harapkan jangan sampai terjadi potensi-potensi itu,” harap Wali Kota Semarang.

Absa