blank
Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan. foto: Ali Bustomi

KUDUS  (SUARABARU.ID) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengalokasikan anggaran DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur sekira Rp 54,6 miliar. Alokasi anggaran tersebut diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Pembangunan infrastruktur ini diantaranya digunakan untuk perbaikan jalan hingga jembatan.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, kegiatan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan masuk dalam program prioritas. Pasalnya perbaikan tersebut bersifat sangat mendesak untuk segera ditangani.

“Banyak masukan dari masyarakat agar kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Kudus segera ditangani. Termasuk juga lampu penerangan jalanyang padam. Karena itu secara khusus kami alokasikan dari anggaran DBHCHT tahun 2023,” ungkapnya, Jumat (17/11).

Dirinya pun meminta Dinas PUPR Kudus untuk bisa segera menindaklanjuti program perbaikan infrastruktur. Pasalnya, waktu pengerjaan untuk proyek tahun ini terbilang sudah mepet.

“Karena waktu pelaksanaannya yang cukup mepet hingga akhir tahun anggaran ini, kami sudah meminta Dinas PUPR melaksanakan anggaran tersebut agar bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto menyampaikan, pihaknya memang mendapatkan alokasi perbaikan infrastruktur dari DBHCHT tahun 2023.

Sejumlah titik ruas jalan pun sudah dipetakan untuk dilakukan perbaikan menggunakan dana cukai. Jalan yang direhabilitasi tahun ini dipastikan memang sudah mendesak untuk segera diperbaiki.

Titik ruas jalan yang akan direhabilitasi menggunakan DBHCHT tahun 2023 ini diantaranya yaitu Jalan Dawe – Gebog, Jalan Pohdengkol – Dau dan Jalan Kajar – Cranggang Wetan.

Kemudian, rehabilitasi dari DBHCHT juga akan dilakukan pada Jalan Lau – Masin dan Jalan Pohdengkol – Nosari.

“Sejauh ini mungkin progres untuk perbaikan jalan masih kisaran antara 40 persen,” ucapnya.

Arif menjelaskan, titik lokasi yang dipilih untuk direhabilitasi menggunakan DBHCHT merupakan jalan yang di situ juga ada kegiatan terkait proses produksi rokok.

“Jadi kalau perbaikan yang menggunakan DBHCHT itu jalan yang berkaitan dengan proses produksi rokok yang kita utamakan,” sebutnya.

Ads-Ali Bustomi