blank
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, memeriksa kayu Sonokeling yang diangkut truk dan dijadikan barang bukti kasus illegal logging.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Mengapa pembalak memilih mencuri kayu jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) ? Karena ternyata harganya tinggi, sebab menjadi komoditas ekspor ke luar negeri.

Lempengan kayu (parquet) Sonokeling, dipilih menjadi bahan pilihan untuk bahan flooring (lapis lantai) dan pelapis dinding rumah. Karena mampu memberikan suhu hangat dan disenangi oleh bangsa Amerika dan Eropa serta negara-negara beriklim dingin.

Hal itu terungkap, Jumat (17/11), saat Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, menggelar konperensi pers terkait dengan pengungkapan kasus illegal logging. Kasus pembalakan liar ini, menjadi satu dari 7 kasus yang diungkap Polres Wonogiri.

Ikut mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Andi M Akbar Mekuo, Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, Kasat Narkoba AKP Subroto, Kasat Lantas AKP Edy Prasetyo dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo.

Ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus pembalakan liar kayu Sonokeling. Terdiri atas Inisial AT (29), MK (47) dan BOY (26). Mereka merupakan warga asal Desa Sidorejo dan Genengharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Empat Kali

Dalam pemeriksaan petugas, terungkap AT berperan sebagai pengagkut, MK menjadi pembeli dan BOY sebagai blandong (penebang). Dalam dua bulan, kata BOY, telah mencuri 4 kali kayu Sonokeling di hutan negara milik Perhutani di kawasan Gunung Tunggangan, Tirtomoyo, Wonogiri.

Hasil kayu curian, kemudian dijual per kubik laku Rp 5 juta sampai Rp 8 juta, tergantung kualitasnya. Diduga, kayu Sonokeling kemudian dikirim ke pengepul yang berada di Kabupaten Klaten, dilengkapi dengan dokumen persyaratan penjualan kayu yang dimanipulasikan, termasuk meminjam pipil Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau lembar SPPT (Surat Pemberiathuan Pajak Terhutang) dari warga.

Kasus pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (ilegal logging) ini, terungkap Rabu (2/11) Pukul 03.30 di pinggir Jalan Raya Tirtomoyo – Nguntoronadi, tepatnya di Dusun Karangturi, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

Bersamaan penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk berplat nomor Z 8320 FI beserta kunci dan STNK-nya. Juga 58 potong kayu glondongan Sonokeling dengan ukuran bervairiasi, 1 lembar SPPT Surat Pipil PBB, dan dokumen surat angkut serta uang tunai Rp 1.390.000,-.

Kepada trio tersangka ilegal logging ini, disangkakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara, denda  maksimal Rp 2,5 miliar.
Bambang Pur