blank
Mahasiswa KKN Unnes di Desa Jagalan gelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dok/Unnes

Henokh juga memaparkan jenis-jenis olahan hasil tembakau, yaitu sigaret kretek, kelembak menyan, sigaret putih, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL (shisha).

Menurutnya, ciri-ciri rokok ilegal dapat dilihat dari pita cukai yang ada di kotak kemasan rokok.

“Rokok yang ilegal memiliki ciri antara lain, rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan personalisa, dan rokok dengan pita cukai palsu. Pita cukai yang asli akan mengkilap seperti perangko, bukan layaknya kertas biasa,” jelasnya.

Narasumber lain, Firman menjelaskan, peredaran rokok ilegal terus meningkat hingga saat ini. “Peredaran rokok ilegal mulai meningkat kembali sejak tahun 2019. Kenaikan pada 2019 dengan persentase 3 persen, kini naik hingga 6,87 persen per September 2023,” ungkapnya.

Firman menegaskan bahwa DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) akan bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian. Selain itu, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik.

Tim KKN Unnes Giat 6 Desa Jagalan itu mengajak seluruh masyarakat, terutama di Desa Jagalan, untuk memberantas penggunaan dan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama Universitas Negeri Semarang dengan Bea Cukai, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Semarang.

Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri Biro Hukum, Pusbang KKN Unnes, Kepala Desa Jagalan, dan masyarakat Desa Jagalan.

Ning S