blank
DOCOPOT - Baliho peserta pemilu yang mengganggu fasilitas umum dicopot. (Foto: Diskominfo)

BATANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar operasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di fasilitas umum (fasum) dalam tahapan pra pemilu.

Sejumlah foto, spanduk, bendera parpol dan baliho pasangan calon presiden maupun calon legislatif, secara serentak ditertibkan agar fasilitas umum terlihat bersih hingga menjelang pelaksanaan kampanye. Ketua Bawaslu Batang Mahbrur menyampaikan, sebanyak dua tim diterjunkan untuk menertibkan APS yang tersebar di sepanjang jalur pantura hingga jalan protokol.

“Kami memantau proses penertiban alat peraga sosialisasi oleh petugas Satpol PP, terutama yang berada di fasum, pohon, tiang listrik, pemancar telepon dan sebagainya, yang sekiranya tidak sesuai,” katanya, saat memantau di sepanjang Jalur Pantura, Kabupaten Batang, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya telah ada temuan 2.012 APS yang tata letaknya tidak sesuai, maka Bawaslu segera melaporkan kepada Satpol PP untuk ditertibkan. “Hari ini kegiatan serupa juga digelar serentak hingga tingkat kecamatan didukung sepenuhnya oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat,” jelasnya.

Penertiban dilakukan karena proses kampanye baru digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka, petugas gabungan berupaya menertibkan fasilitas umum dari APS yang mengganggu kenyamanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Batang Dwi Pranggono mengatakan, penertiban ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang larangan memasang alat peraga sosialisasi di fasilitas umum. “Di wilayah Kecamatan Batang saja, kami sudah mendapati lebih dari 500 baliho, spanduk yang ditertibkan,” terangnya.

Ia mengimbau, agar Parpol peserta Pemilu 2024, menyambut baik pesta demokrasi dengan berperilaku tertib, sehingga masyarakat tidak saling menuding terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye, apabila tiba saatnya berkampanye. “Silakan pasang alat peraga kampanye di tempat semestinya, sehingga tidak menggangu kenyamanan publik,” tandasnya.

Nur Muktiadi