blank
Sosialisasi aturan perundangan cukai bagi para relawan bencana. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kantor Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan Sosialisasi Ketentuan  Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kali ini, sosialisasi diikuti oleh segenap relawan BPBD Kudus di halaman Kantor BPBD Kudus, Kamis (16/11).

Turut hadir sebagai pemateri, Penjabat Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan, Ketua DPRD Kudus, Asisten II Sekda Kudus, Kepala Diskominfo Kudus, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus.

Dalam kesempatan itu, Bergas menjelaskan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur alokasi DBHCHT yang diterima pemerintah daerah harus digunakan untuk, 50 persen kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.

“Tentu dana cukai yang kita terima telah diatur berdasarkan prosentasenya dan harus digunakan dengan semestinya,” jelasnya.

Selain menjelaskan peruntukan dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus, Bergas juga meminta relawan menumbuhkan rasa kemanusiaannya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Kudus, dengan cara tidak membeli, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal.

“Mencegah peredaran rokok ilegal juga bagian dari menumbuhkan rasa kemanusiaan. Maka, jaga jiwa kerelawanan panjenengan dengan mendukung upaya pemerintah,” pintanya.

Diterangkannya, dengan upaya mendukung pemberantasan rokok ilegal berarti turut pula memberikan kontribusi pada pemerintah yang tentu dapat menunjang kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dana cukai yang di dapat Kabupaten Kudus.

“Rokok ilegal yang selalu kita gempur memberikan peningkatan hasil pendapatan cukai yang tentu dapat kita manfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Kudus,” terangnya.

Maka, pihaknya ingin seluruh relawan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Sebab, dengan upaya tersebut relawan dapat ikut andil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus.

“Jika menemui peredaran rokok ilegal segera laporkan, itu bagian dari kita membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus,” pesannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan jika Kabupaten Kudus mendapatkan dana cukai (DBHCHT) terbesar di Jawa Tengah. Pihaknya mengimbau pada segenap relawan BPBD Kudus agar ikut memanfaatkan peruntukan cukai tersebut, salah satunya dengan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas yang ada di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM.

“Untuk itu pemerintah berupaya memberikan pembekalan bagi relawan untuk meningkatkan keahlian. Di Disnaker, sudah teranggarkan untuk pelatihan, pilihlah jenis pelatihan yang dibutuhkan dan manfaatkan anggaran ini sebaik-baiknya,” imbaunya.

Ads-Ali Bustomi