Ketua Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo dan tim bersama Kadisnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz usai audiensi terkait usulan kenaikan upah minimum buruh. Foto: Dok/KSBSI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah menegaskan menolak keras PP 51 tahun 2023 yang menyebut bahwa kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ketua Korwil KSBSI Jawa Tengah, Toto Susilo mengatakan, formula yang mencakup tiga variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu itu disimbolkan Alpha, artinya kenaikan upah minimum buruh sudah dibatasi, tidak boleh lebih dari 5%, sedangkan idealnya rumusan kenaikan upah minimum buruh dilihat dari kebutuhan hidup layak (KHL), ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan upah minimum buruh sudah dibatasi, tidak boleh lebih dari 5%, sedangkan idealnya rumusan kenaikan upah minimum buruh dilihat dari kebutuhan hidup layak (KHL), ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Toto usai melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Aziz di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (16/11/2023).

“Dengan terbitnya PP 51 tahun 2023, upah minimum buruh sudah dibatasi dengan indeks tertentu atau disimbolkan alpha yang dibatasi 0,1% hingga 0,3%. Jadi dasar perhitungan tersebut sangat merugikan bagi pihak buruh,” tandas Toto.

Dikatakan, KSBSI Jawa Tengah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 15%. “Pertimbangan KSBSI Jawa Tengah sangatlah mendasar, kenaikan 15% kita lihat dari kenaikan bahan-bahan pokok rata-rata 20%, dilihat lagi berapa inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” jelasnya.

“Maka sangat wajar jika KSBSI Jawa Tengah meminta kepada pemerintah daerah, yaitu Gubernur Jawa Tengah untuk kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%,” terang dia.

KSBSI Jawa Tengah menantang Gubernur untuk berani mengambil keputusan ‘Diskresi’ sebagai pemimpin daerah dalam undang-undang otonomi daerah untuk memutuskan upah minimum buruh tahun 2024.

Sementara itu Kadisnaker, Ahmad Aziz menyebut akan menyampaikan usulan KSBSI Jawa Tengah terkait kenaikan upah minimum sebesar 15% kepada Pj Gubernur Jateng.

Ning S