blank
Bersamaan dengan penangkapan tersangka pelaku penganiayaan berat, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya helm, jaket, sabit dan sepeda motor.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Wonogiri, dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil menangkap tersangka pelaku tindak penganiayaan berat, Belakangan diketahui, tersangka adalah seorang pria berinisial J (35), yang berstatus sebagai mantan suami korban.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasih Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (14/11), menyatakan, tersangka adalah warga Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Tapi dia berdomisili di Dusun Sumberwatu, Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Tindak penganiayaan berat pada diri korban Ny DH (27) tersebut, berlangsung Senin (13/11). Korban, warga asal Dusun Sumberwatu, Desa  Sumberharjo Kec Eromoko Kabupaten Wonogiri ini, menderita luka-luka akibat pukulan tangan kosong, dicolok matanya pakai jempol dan dibacok sabit.

Kejadiannya, diawali saat korban mendatangi rumah tersangka, dengan maksud akan menjemput anaknya. Tapi malah terjadi cekcok, dan korban pulang tanpa hasil membawa anaknya.

Namun sesampainya di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dusun Sindukarto, Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, korban dianiaya tersangka dan menyebabkan luka pada tangan, muka, kepala dan mata. Penganiayaan terhenti, karena ada warga yang melerai dan memberikan pertolongan kepada korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian, dan Senin dinihari (13/11) Pukul 04.00, atau tidak sampai berselang 24 jam, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Resmob. Penangkapan dilakukan, setelah petugas mengetahui tempat persembunyian pelaku di wilayah Kecamatan Eromoko.

Bersamaan penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebilah sabit, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor, jaket dan helm.

Tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Bambang Pur