blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH.Msi sedang menjelaskan peragaan aksi pencopetan yang dilakukan pelaku kejahatan dari Bandung. Foto: Bagus Adji.

SURAKARTA(SUARABARU.ID)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil menangkap komplotan copet yang beraksi antarprovinsi.

Polresta Surakarta berhasil membekuk komplotan copet asal Bandung yaitu FE (34), GN (36)dan YG (24) berikut barang bukti berupa lima buah unit handphone.

“Komplotan copet asal Bandung berjumlah sembilan orang dan enam sisanya kini masih buron,”kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH.Msi didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Adam Mahardika dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Penangkapan komplotan pencopet antarprovinsi, kata Kapolresta Surakarta berawal adanya laporan tindak pencurian dengan pemberatan di Pamedanan Mangkunegaran Solo 28 Oktober 2023, tepatnya saat berlangsungnya Konser Band Tipex.

Laporan korban pencopetan handphone cukup banyak mencapai 12 orang. Petugas dengan peralatan teknologi yang dimiliki segera melakukan pelacakan.

Hasilnya diketahui, seorang tersangka berada di Bandung. Pengejaran dilakukan Polresta Surakarta dan berhasil menangkap FE (34), GN (36) dan YG (24) yang tengah mengisap sabu di sebuah rumah kos.

Dalam pemeriksaan ketiga tersangka mengaku datang ke Solo untuk mencopet dengan sasaran pengunjung tempat hiburan yang sifatnya gratis.

Komplotan dari Bandung dipimpin Ikin yang kini masih buron, berjumlah sembilan orang ke Solo menggunakan mobil sewaan.

Seluruh biaya ditanggung Ikin selaku pemimpin dan otak komplotan. Setibanya di lokasi sasaran, komplotan beroperasi dalam dua kelompok .

Ada yang bertugas berjoged guna mengalihkan perhatian korban. Ada pula yang bertugas mengambil handphone korban untuk kemudian diserahkan ke rekan lainnya.

Aksi yang dilakukan komplotan berhasil menjarah 12 handphone berbagai merek.

Sebagian handphone hasil kejahatan dibagi ke anggota komplotan dalam perjalanan pulang ke Bandung.

“Perbuatan pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan terdiri lima unit handphone dan tiga stel pakaian pelaku,”beber Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH.Msi.

Pada konferensi pers yang diwarnai peragaan aksi pencopetan para pelaku, FE kepada polisi mengaku baru pertama kali ke Solo dan melakukan aksinya.

Itu pun atas ajakan Ikin dan seluruh biaya ditanggung . Selama ini yang dilakukan di Bandung adalah menjadi pengamen.

Tugas dalam komplotan mencopet berjumlah empat orang yakni mendorong penonton yang menjadi sasaran tindak kejahatan.

Dalam perjalanan pulang ke Bandung dirinya diberi imbalan uang Rp 900.000 dan dua buah handphone.

Benda elektronik disebut terakhir laku dijual Rp 800.000. “Uangnya habis buat main judi slot pak,” tutur FE.
Bagus Adji