Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta  sedang meminta keterangan terhadap sejumlah debt collector yang mangkal di Jalan Brigjen Katamso Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta (Dok/Resta Ska).

SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Kepolisan Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan enam debt collector yang meresahkan warga di wilayah setempat. Polisi menahan enam orang yaitu P (42), ATP (28), TO (26), ABC (22), APB (27), dan DAS (26) asal Nusukan Solo ke Mapolresta Surakarta .

“Enam debt collector tersebut diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli rutin dan mendapat aduan dari masyarakat melalui call center bahwasanya ada debt collector yang sedang menunggu targetnya di Jalan Brigjen Katamso Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK Kompol  Arfian, Kamis (09/11/2023).

Kasat Samapta Polresta Surakarta menjelaskan, penangkapan terhadap para debt collector atau juga disebut mata elang bermula adanya laporan masyarakat melalui Call Center. Saat itu Tim Sparta Polresta Surakarta yang sedang melaksanakan patroli rutin, langsung menuju  jalan  Brigjen Katamso Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta sebagai laporan warga.

Laporan yang masuk benar adanya dan petugas mendapati enam debt collector sedang mangkal serta mengawasi targetnya.

Dugaan demikian diketahui setelah petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor para pelaku dan enam unit HP berisi data sepeda motor para target.

“Atas temuan tadi enam debt collector beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Surakarta . Pada tempat disebut terakhir mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi mengambil kendaraan masyarakat secara paksa,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK Kompol  Arfian mengakhiri penjelasannya.

Bagus Adji