REMBANG (SUARABARU.ID) —Tim alap-alap Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan berhasil bekuk pembawa BB kayu Sonokeling ilegal yang akan dibawa ke daerah kecamatan Pamotan.
Penangkapan dilakukan di jalan Raya Sulang Gunem KM-7 Rabu 1 November 2023, pada pukul 18.15 WIB.
Kronologi kejadiannya, Rabu (1/11/23) sekira pukul 17.30 WIB. Ada laporan dari masyarakat bahwa ada iring-iringan sepeda motor membawa kayu illegal logging sebanyak 7 kendaraan.
Kepala Resor Pemangku Hutan Blebak Pariyo sudah mengetahui ada kawanan yang menggunakan sepeda motor mengangkut kayu Sonokeling ilegal dari petak 56 A1 RPH Blebak BKPH Demaan.
Selaku penanggung jawab wilayah Asper Demaan Hari Juli P segera memerintahkan KRPH Blebak bersama tim alap-alap BKPH demaan untuk terus memantau pergerakan BB akan diangkut kemana.
Tidak terlalu lama KRPH Blebak Pariyo memberikan informasi bahwa kayu-kayu itu akan diangkut menggunakan KBM Roda 4 cerry warna hijau.
Saat itu, tim alap–alap terus memantau pergerakan dan tenyata BB yang sudah masuk KBM menuju arah pereng desa Panohan.
Ketua tim alap-alap Demaan Hari Juli P bersama Polmob Iswanto langsung menuju sasaran.
“Di tengah jalan mereka melihat mobil carry warna hijau seperti yang diinformasikan oleh Pariyo,” ucap Asper Demaan.
Tanpa pikir panjang tim alap-alap lagsung putar balik untuk mengejar kendaraan carry hijau. Dengan laju amat kencang kendaraan yang dicurigai berhasil disusul dan dihentikan di jalan Raya Sulang Gunem.
“Begitu mobil berhenti kenek langsung kabur sedangkan sopirnya gak bisa melarikan diri . Tim langsung turun untuk mengecek apakah benar ada BB Kayu Sonokeling seperti yang diinformasikan,” kata Asper Demaan Hari Juli P.
“Tanpa pikir panjang lagi pengemudi langsung ditangkap dan didalamnya ternyata berisi kayu-kayu sonokeling seperti yang diinformasikan. Tim langsung menanyakan surat-surat kelengkapan kayu dan ternyata sopir gak bisa menunjukkan kelengkapan kayu sonokeling yang dibawanya,” imbuh Asper Demaan Hari Juli P.
Petugas langsung memeriksa, menghitung dan mengukur dan kayu-kayu tersebut yang diangkut dengan Carry dengan nopol G-8688-JM, ada tujuh batang gelondongan dengan dengan berbagai ukuran. Dari BB yang telah disita jumlah kubikasinya mencapai 0,81 m3. Bila diuangkan mencapai Rp 10 juta.
Sekira pukul 19.00 WIB Tim alap langsung membawa BB ke Polres Rembang Karena sopir gak bisa menunjukkan kelengkapan surat sahnya hasil hutan maka kendaraan berserta barang bukti Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lewat sambungan WhatsApp Waka Adm Mantingan Rastim S. Hut menyampaikan bahwa tim Alap-alap BKPH Demaan berhasil hadang pelaku illegal logging yang mencoba membawa BB di sore hari.
“Karena gak ada kelengkapan maka kami perintahkan untuk langsung dibawa ke Polres Rembang,” kata Waka Adm Mantingan kepada media ini. Sabtu, (4/11/2023).
Waka Adm Mantingan juga menekankan untuk semua petugas lapangan bersiap siaga dan apabila ada yang mencurigakan untuk segera lapor kepada atasan penguasa wilayah setempat atau KRPH dan juga Asper masing-masing.
“Mendekati tahun politik kita harus tetap waspada dalam melakukan patroli keamanan di wilayah masing-masing,” tegas Waka Adm Mantingan.
Dari tersangka Marno alias Moncos (40) merupakan warga desa Ngulaan Kecamatan Bulu dan itu merupakan pemain lama lintas kabupaten.
“Saya sangat mengapresiasi tim alap-alap BKPH Demaan, karena berhasil menangkap TO yang selama ini meresahkan petugas dilapangan,” tandas Waka Adm Mantingan.
Kudnadi Saputro